Polres Bekuk Dua Pengedar Narkoba

suaratebonews. blogspot. com
Polres Bekuk Dua Pengedar Narkoba

Suaratebo.net, Muara Tebo 
- Tim gabungan sat narkoba dan opsnal reskrim Polres Tebo, pada senin (02/10/2017) kemarin berhasil menangkap dua pelaku kasus tindak pidana Narkortika jenis Sabu-sabu di salah satu rumah warga di Desa Badaro Rampak, Kecamatan Tebo Tengah.

Pelakunya ialah RN (34) warga Desa bedaro rampak Kec. Tebo Tengah dan SHM (38) tahun, juga warga Desa Bedaro rampak Kec. Tebo Tengah. Kedua pelaku ini ditangkap di rumah SHM yang sering dijadikan tempat transaksi dan pesta narkoba.

Dari kedua tangan pelaku, anggota polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 paket kecil shabu-shabu, 1 buah hp nokia dan uang tunai Rp 2.306.000, 1 paket sedang shabu- shabu, 1 buah pirek kaca, 2 buah jarum kompor, 1 buah korek api, 1 buah bong, 1 bungkus besar plastik klip, 1buah hp samsung lipat warna hitam,1 unit spm yamaha Vega tanpa plat warna hitam dan uang tunai Rp. 58.000. BB

Terkait hal ini, Kapolres Tebo Budi Rachmad melalui Kasat Narkoba, AKP M. Ruhyat, membenarkan atas penangkapan tersebut, "ya benar, kita kemarin melakukan penangkapan terhadap kasus tindak pidana narkoba," Kata M. Ruhyat, saat dikonfirmasi, pada (03/10/2017) kemarin.

Kronologis penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat bahwa di salah satu rumah di Desa Badaro Rampak, sering terjadi transaksi dan pesta Narkoba jenis Shabu. Dan sekitar pukul 11:30 wib anggota berhasil menangkap kedua pelaku dan barang bukti (BB).

"Berbekal laporan masyarakat, akhirnya kita berhasil mengamankan pelaku dan BB," jelasnya.

Saat ini kedua pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polres Tebo guna penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatan kedua pelaku, akan di kenakan Pasal 114 ayat ( 1 ) undang undang no 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Kedua pelaku sudah kita amankan di Polres Tebo, untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,"pangkas Kasat. (ST-end)


Pos Terkait