Suaratebo.net, Muara Tebo - Tim gabungan sat narkoba dan opsnal reskrim Polres Tebo, pada senin (02/10/2017) kemarin berhasil menangkap dua pelaku kasus tindak pidana Narkortika jenis Sabu-sabu di salah satu rumah warga di Desa Badaro Rampak, Kecamatan Tebo Tengah.
Pelakunya ialah RN
(34) warga Desa bedaro rampak Kec. Tebo Tengah dan SHM (38) tahun, juga warga
Desa Bedaro rampak Kec. Tebo Tengah. Kedua pelaku ini ditangkap di rumah SHM
yang sering dijadikan tempat transaksi dan pesta narkoba.
Dari kedua tangan
pelaku, anggota polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 paket kecil
shabu-shabu, 1 buah hp nokia dan uang tunai Rp 2.306.000, 1 paket sedang shabu-
shabu, 1 buah pirek kaca, 2 buah jarum kompor, 1 buah korek api, 1 buah bong, 1
bungkus besar plastik klip, 1buah hp samsung lipat warna hitam,1 unit spm
yamaha Vega tanpa plat warna hitam dan uang tunai Rp. 58.000. BB
Terkait hal ini,
Kapolres Tebo Budi Rachmad melalui Kasat Narkoba, AKP M. Ruhyat, membenarkan
atas penangkapan tersebut, "ya benar, kita kemarin melakukan penangkapan
terhadap kasus tindak pidana narkoba," Kata M. Ruhyat, saat dikonfirmasi,
pada (03/10/2017) kemarin.
Kronologis
penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat bahwa di salah satu rumah di
Desa Badaro Rampak, sering terjadi transaksi dan pesta Narkoba jenis Shabu. Dan
sekitar pukul 11:30 wib anggota berhasil menangkap kedua pelaku dan barang
bukti (BB).
"Berbekal
laporan masyarakat, akhirnya kita berhasil mengamankan pelaku dan BB,"
jelasnya.
Saat ini kedua pelaku
dan barang bukti sudah diamankan di Polres Tebo guna penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatan kedua pelaku, akan di kenakan Pasal 114 ayat ( 1 ) undang undang
no 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Kedua pelaku
sudah kita amankan di Polres Tebo, untuk dilakukan penyidikan lebih
lanjut,"pangkas Kasat. (ST-end)