Polisi Ciduk Pasutri Saat Jual Narkoba

suaratebonews. blogspot. com
Polisi Ciduk Pasutri Saat Jual Narkoba

Suaratebo.net, Muara Tebo - Satuan Narkoba Polres Tebo, pada senin (11/09/2017) sekitar pukul 11:00 Wib kembali mengamankan sepasang suami istri (Pasutri) yang diduga menjadi pengedar narkoba jenis sabu di wilayah hukum polres Tebo.

Pelakunya ialah JF (36) dan IS (28), Kedua pelaku ini ditangkap dirumah nya saat transaksi Narkoba, yang beralamat di Dusun Tuo Desa Tuo Ilir Kec. Tebo Ilir Kabupaten Tebo.

Kasat Narkoba Polres Tebo, Akp M. Ruhyat membenarkan atas penangkapan terhadap pelaku, "keduanya kita tangkap saat transaksi narkoba dirumahnya," sebut Kasat.

Dikatakan kasat, penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat sekitar bahwa di desa tuo ilir sering terjadi transaksi narkoba. Berkat informasi tersebut, Satuan Narkoba langsung melakukan penangkapan.

"Berkat informasi masyarakat kami (Sat Narkoba,red) berhasil mengamankan pasutri dan barang buktinya," jelas Kasat.


Dari tangan kedua pelaku polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 Paket besar Narkotika jenis Sabu-sabu, 4 paket sedang Narkotika Jenis Sabu-sabu, 1 Paket Kecil Narkoba Jenis Sabu, 1 Butir Extasi warna hijau dg logo S, 1 unit Hp samsung lipat warna putih, 1 unit timbangan, 1 pack plastik klip, 1 buah kotak kecil warna hitam dan 1 buah pipet sendok sabu.

Kasat menambahkan, bahwa kedua tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Tebo untuk dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut.

"Total Narkoba jenis sabu yang berhasil kita amankan dari tangan kedua tersangka sebanyak kurang lebih 12, 86 gram. Untuk keduanya akan kita kenai pasal 114 ayat (2) UU no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 Tahun penjara,"pungkas Kasat Narkoba. (ST-BS2)
Pos Terkait