Polda Tangkap Perambah Hutan

suaratebonews. blogspot. com
Polda Tangkap Perambah Hutan

Suaratebo.net  Muara Tebo - Polda jambi berhasil menangkap seorang pemodal sekaligus pelaku perambah hutan tambah izin di areal IUHPHHK-HTI PT. Lestari Asri Jaya (LAJ) Wilayah Desa Pasir Mayang Kec. VII Koto Kab. Tebo propinsi Jambi.


Pelaku berinisial BS (40) merupakan warga Bangko, Merangin sudah melakukan perambahan hutan seluas lebih kurang 80 Ha, kemudian dikelola menjadi Kebun Kelapa Sawit dengan menguasai atau menduduki kawasan hutan lebih kurang 250 Ha dalam areal IUPHHK-HTI PT. LAJ.

Seperti yang dikutip dari Tribratanews, penangkapan tersangka BS itu terjadi pada sabtu (16/9/2017) sekitar pukul 00.30 Wib di Desa VII Koto Kec. Tebo. BS diketahui melakukan aksinya sejak tahun 2012 silam sampai dengan dilakukan penangkapan.

Penangkapan ini juga di benarkan oleh Kapolda Jambi Brigjen Pol Priyo Widyanto Melalui Kabid Humas Polda Jambi AKBP Kuswahyudi Tresnadi, saat di konfirmasi Kabid Humas Polda Jambi. Pelaku ditangkap berdasarkan laporan polisi nomor : LP/B.171 /V / 2017/JAMBI/SPKT, Tanggal 26 Mei 2017.

"Dari hasil Penyelidikan ditemukan fakta perbuatan pidana melakukan perkebunan didalam kawasan hutan tanpa ijin Menteri yang dilakukan oleh terlapor BS dan hari ini telah dilakukan penangkapan” ujar Kabid Humas Polda Jambi.

Dari tangan pelaku, barang bukti yang telah diamankan berupa 2 unit mesin rumput, 1 buah dodos, 2 buah parang dan 1 buah egrek yang merupakan peralatan kebun sawit.

Pelaku BS dijerat dengan pasal 92 ayat (1) huruf a UU RI No. 18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakkan Hutan (PPPH) dengan ancaman pidana 10 tahun penjara dan denda Rp. 10 Milyar.

"saat ini pelaku dan barang bukti telah berada di Polda Jambi untuk dilakukan pemeriksaan," pungkasnya. (ST-end)
Pos Terkait