AKP. MARULI : Penanganan Pelaku Penyelidikan Dilimpahkan Kepolda Jambi

Iklan

AKP. MARULI : Penanganan Pelaku Penyelidikan Dilimpahkan Kepolda Jambi

Minggu, 20 Agustus 2017 | 20.8.17 WIB

Suaratebo.net, Muara Tebo - Penanganan kasus pembakaran rumah Riance Juscal Komisioner KPUD Tebo dan rumah mantan Pj Bupati Tebo, menukan titik terang. Setelah tiga bulan lamanya pengembangan kasus ini Satreskrim, Minggu (20/8) pukul 04.00 wib, berhasil membekuk ketiga pelaku pembakaran.

Kapolres Tebo, AKBP Budi Rachman, SI. k melalui  Kasat Reskrim Polres Tebo, AKP Maruli Hutagalung, membeberkan kronologis penangkapan ketiganya bermula dari hasil pengembangan penangkapan oleh MM. Anggota Satreskrim Polres Tebo, Tim jatrantas  Polda, mengetahui keberadaan ketiga pelaku berada dirumah masing-masing. Tim mulai bergerak menuju rumah pelaku tepat dini hari tepat pukul 04.00 ketiganya diamankan ditempat berbeda.

"Pelaku pertama atas nama Salamet Riyadi (38) kita amankan dirumahnya. Selanjutnya Jangcik (40), kemudian diteruskan ke rumah epi sepdinal (46)," kata Maruli.

Untuk mengetahui peran dan bagaimana cara ketiga pelaku ini membakar tepat pukul 06.00 wib, Satreskrim Polres Tebo langsung meluncur ke TKP (rumah Rian,red). Dirumah Rian ketiganya mulai melakukan reka adegan cara membakar rumah Rian kemudian kerumah Pj. Bupati Tebo juga melakukan adegan mulai masuk pekarangan melalui samping dengan memanjat pagar.



Usai melakukan reka adegan, tim langsung membawa ketiganya ke Polres untuk selanjutnya diserahkan pelimpahan kasus ke Mako Polda Jambi. "Jam 10.00 wib sudah kita bawa ke polda Jambi," kata kasat lagi.

Saat disinggung pasal berapa yang disangkalkan pelaku terkait aksi pembakaran tersebut, Maruli hanya menyebutkan ketiga pelaku bakal dikenakan pasal 187 KUHP. "Kena pasal 187 KUHP," singkatnya.(ST-BS2)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • AKP. MARULI : Penanganan Pelaku Penyelidikan Dilimpahkan Kepolda Jambi

Trending Now

Adsen