AKBP Budi Rachman, SIK : Pelaku Sakit Hati Sekolah Selalu Tutup

suaratebonews. blogspot. com
0
AKBP Budi Rachman, SIK : Pelaku Sakit Hati Sekolah Selalu Tutup

Suaratebo.net, Muara Tebo - Terkait penangkapan pelaku pembakaran lokal jauh  SDN 127/VII Sukoberejo Kec. VII Koto Ilir Kabupaten Tebo,  Hal ini dibenarkan oleh Kapolres Tebo, AKBP Budi Rachmat, sik,  "Ya, memang anggota polsek VII koto Ilir dan diback up sat reskrim polres telah mengamankan pelaku dirumah mantan ketua RT desa Paseban pak Purba", jelas kapolres via telpon selular.

Pembakaran yang dilakukan pelaku SS (42), motifnya karena pelaku sakit hati sekolah tersebut tutup terus,  sebab anaknya tidak bisa mendapat pelajaran disekolah itu, ungkapnya.

Kapolres juga mengungkapkan, bahwa penutupan sekolah sendiri dilatar belakangi karena guru disekolah tersebut sakit dan ada yang mengundurkan diri.

" Dalam melakukan aksinya, pelaku SS seorang diri saat  ini masih menjalani proses penyelidikan. tetupnya kapolres.

Sebagamana berita sebelumnya yang dilangsir Suaratebo.net,  Terkait Penangkapan Oknum Kepala Pekon, Tim Gabungan dari Polsek VII Koto Ilir dan Team Opsnal Sat Reskrim Polres Tebo berhasil mengungkap kasus pembakaran Lokal Jauh SD 127 Sukoberajo dengan  menangkap pelakunya di Kediaman Purba Mantan ketua Rt dusun Pematang Panjang Desa Paseban, Sabtu (26/8/17) sekitar pukul 09.00 Wib.

Penangkapan ini dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Jambi AKBP Kuswahyudi Tresnadi SH SIk, saat dikonfirmasi mengatakan pihaknya telah menangkap pelaku pembakaran Lokal Jauh SD 127 Sukoberajo Kec.VII Koto Ilir di Kediaman Purba Mantan ketua Rt dusun Pematang Panjang Desa Paseban.

Penangkapan tersangka berinisial SS (42) warga Dusun Muara Bulan Desa Pemayung Kec.Sumay , berdasarkan laporan korban di Polsek VII Koto Ilir dengan nomor : LP / B-11 / VIII / 2017 / Resor Tebo / Sek, tanggal 23 Agustus 2017 tentang pembakaran Lokal Jauh SD 127 Sukoberajo yang terjadi pada hari Senin tanggal 21 Agustus 2017, pukul 22.00 wib, tepatnya di Dusun Pematang Panjang Desa Paseban.

“Tersangka berinisial SS, saat ini masih didalami motif kasus pembakarannya,” ujar Kabid Humas Polda Jambi.

Dari ungkap kasus tersebut petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 (satu) Lembar Seng, 1 (satu) potong kayu, Arang sisa pembakaran kayu dan Pecahan Kaca.

“Pada saat penangkapan, tersangka tidak melakukan perlawanan,” imbuhnya.

Selanjutnya petugas membawa tersangka ke Polsek VII Koto Ilir untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,Tutupnya. (ST-BS2)

Pos Terkait