Fraksi Setujui Perubahan Perda Nomor 8 Tahun 2016 pada Paripurna DPRD Tebo

Suara Tebo
Fraksi Setujui Perubahan Perda Nomor 8 Tahun 2016 pada Paripurna DPRD Tebo

Suaratebo - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tebo menggelar Rapat Paripurna dalam rangka Penyampaian Rekomendasi terhadap Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Tebo Tahun Anggaran 2016 dan Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi - Fraksi DPRD Kabupaten Tebo Terhadap Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Tebo, Wartono Triyan Kusumo, dalam pembukaannya menyampaikan bahwa Sesuai dengan fungsi dan tugas DPRD melakukan pembahasan terhadap LKPJ Tahun 2016 dan Perubahan Peraturan Daerah.


"Sesuai hasil mufakat pada rapat, Fraksi DPRD Tebo diberi kesempatan untuk menyampaikan pendapat, dalam penyampaian pendapat akhir fraksi yang disampaikan oleh juru bicara Wakil Ketua DPRD Tebo Sayamsurizal,"tegas Wartono.(10/07/2017)

Melalui Juru bicaranya, Wakil Ketua DPRD Tebo Syamsurizal membacakan pandangan akhir fraksi, dimana Fraksi Golkar meminta kepada Pemerintah Kabupaten Tebo untuk meningkatkan kinerja pegawai dan OPD, untuk meningkatkan pelaksanaan pengawasan internal, dalam memahami aturan dan pengelolaan keuangan daerah.

Selanjutnya untuk Fraksi PDI meminta untuk segera menindaklanjuti masalah administrasi kependudukan, agar memaksimalkan retribusi pasar dan hotel serta lainnya.



Sementara Fraksi Gerindra diminta untuk mengerjakan pekerjaan fisik lebih awal agar tidak tergesa - gesa, dan pengembangan bidang pariwisata di Kabupaten, sedangkan Fraksi PAN diminta mendata kembali aset Kabupaten Tebo seperti tanah dan lainnya, selain itu Kepala OPD diminta hati hati dalam melakukan pengelolaan keuangan daerah.


Namun Fraksi Nasional Demokrat Kebangkitan Bangsa dapat memahami dan menyetujui perubahan Perda Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, diminta Pemkab menyelesaikan masalah aset daerah, Fraksi Nurani dan Kesejahteraan diminta untuk memberikan teguran keras kepada OPD yang lemah dalam pengelolaan keuangan, sedangkan Fraksi Demokrat diantaranya menyetujui perubahan Perda Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, meminta kepada OPD untuk menggali potensi daerah, serta proyek pekerjaan fisik dikerjakan lebih awal.

Pos Terkait