Muara Tebo -
Ketua DPRD Tebo Agus Rubyanto buka Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tebo dalam
Rangka Penyampaian Nota Pengantar Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ)
Kinerja Kepala Daerah Tahun 2016 pada Kamis (6/4) di Aula DPRD Tebo.
Ketua DPRD
Tebo Agus Rubyanto menyampaikan bahwa penyampaian LKPJ merupakan kewajiban
Kepala Daerah yang diatur oleh Undang-Undang Republik Indonesia, dan kepada Pj
Bupati Tebo diminta menyampaikan LKPJ Kinerja Kepala Daerah Tahun 2016.
"Sesuai
dengan peraturan perundang - undangan penyampaian LKPJ Kinerja Kepala Daerah merupakan
kewajiban yang harus di sampaikan dalam rapat Paripurna" jelas Agus
Rubyanto.
Dikatakannya
lagi, setelah menerima Nota Pengantar LKPJ Kepala Daerah bahwa DPRD Tebo, Agus mengundang
Fraksi - Fraksi untuk menghadiri rapat akhir Fraksi, sebab DPRD akan melakukan
pendalaman secara internal sesuai tata tertib, dan merumuskan pendapat dan
pandangan Fraksi.
"Terimakasih
kepada Bupati yang telah menyampaikan Nota Pengantar LKPJ Kinerja Kepala Daerah,
dan kepada Fraksi Fraksi kami mengundang kembali pada rapat akhir
Fraksi,"jelasnya.
Sementara
itu, dalam sambutan Pj. Bupati Tebo Agus Sunaryo, menyampaikan bahwa
penyampaian LKPJ Kinerja Kepala Daerah ini disampaikan secara terpisah dengan
LKPJ Keuangan Pemerintah Kabupaten Tebo. Dalam penyampaian LKPJ ini Agus
Sunaryo menerangkan kinerja Pemerintah Kabupaten Tebo dalam meningkatkan
pertumbuhan ekonomi cukup memuaskan.
"Pertumbuhan
Ekonomi pada Tahun 2016 meskipun mengalami beberapa kendala namun cukup
memuaskan, untuk meningkatkan PAD kita telah menempuh sejumlah kebijakan,
dimana PAD 2016 direncanakan bekisar 72 Milyar hingga akhir tahun relisasi 59
Milyar, hal ini disebabkan beberapa target PAD yang tidak tercapai,"
tegasnya.