Polri Larang Penggunaan Rokok Elektrik bagi Seluruh PNPP
![]() |
| Ilustrasi perangkat rokok elektrik (vape) dan simbol larangan terkait kebijakan baru Polri dalam mencegah penyalahgunaan narkotika di lingkungan internal. (Generate by Gemini AI) |
Jakarta, Suaratebo.net - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Kapolri Nomor SE/9/X/2026 yang berisi larangan penggunaan rokok elektrik atau vape bagi seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP), baik di dalam maupun di luar lingkungan kerja. Kebijakan yang mulai berlaku sejak 30 Oktober 2026 ini diambil sebagai langkah proaktif institusi kepolisian dalam mengantisipasi ancaman peredaran narkotika modus baru berbentuk cair yang disamarkan melalui perangkat vape.
Antisipasi Modus Baru Peredaran Narkotika Cair di Lingkungan Polri
Langkah tegas yang diambil oleh institusi kepolisian ini didasari oleh evaluasi terhadap dinamika kejahatan narkotika yang terus bertransformasi. Modus operandi peredaran gelap narkoba kini tidak lagi terpaku pada bentuk konvensional, melainkan merambah ke zat adiktif cair yang dimasukkan ke dalam komponen perangkat rokok elektrik yang terdiri atas device (perangkat), cartridge (wadah), dan liquid (cairan).
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Johnny Eddizon Isir, dalam keterangannya di Jakarta pada Minggu (1/11/2026), menegaskan bahwa secara kasatmata, cairan biasa dan cairan yang telah dicampur narkotika sangat sulit dibedakan. Salah satu temuan krusial yang melandasi kebijakan ini adalah penyalahgunaan vape sebagai media peredaran zat narkotika cair jenis Etomidate. Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025, zat tersebut telah resmi diklasifikasikan sebagai Narkotika Golongan II.
"Perkembangan modus penyalahgunaan narkotika harus kita antisipasi. Saat ini, perangkat vape berpotensi dimanfaatkan sebagai media penyalahgunaan dan peredaran narkotika, termasuk melalui cairan yang dicampurkan ke dalam cartridge," ujar Johnny.
Komitmen Pencegahan Internal dan Sanksi Tegas Pelanggar
Sebagai bagian dari institusi penegak hukum, Polri memandang bahwa upaya pemberantasan narkoba (never ending war against narcotics) harus dimulai secara konsisten dari internal organisasi. Larangan ini mengikat seluruh jajaran PNPP tanpa terkecuali, mulai dari tingkat Markas Besar (Mabes) Polri, Kepolisian Daerah (Polda), Kepolisian Resor (Polres), hingga Kepolisian Sektor (Polsek).
Setiap personel yang kedapatan melanggar ketentuan dalam surat edaran tersebut dipastikan akan dikenakan sanksi tegas sesuai dengan aturan hukum dan disiplin yang berlaku di lingkungan kepolisian. Kebijakan ini tidak hanya berfungsi sebagai instrumen penindakan pencegahan, tetapi juga sebagai upaya membangun kultur kerja yang disiplin, profesional, dan berintegritas tinggi.
"Kami berharap langkah yang dimulai dari internal Polri ini dapat menjadi contoh dan diikuti oleh lingkungan institusi maupun elemen masyarakat lainnya. Upaya memerangi narkoba membutuhkan komitmen bersama, tidak hanya melalui penegakan hukum, tetapi juga pencegahan dan perubahan perilaku," jelas Johnny.
Melalui penerbitan Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 ini, Polri berharap seluruh personel mampu memposisikan diri sebagai teladan yang baik di tengah kehidupan bermasyarakat. Kebijakan internal ini sekaligus mempertegas komitmen institusi dalam mendukung pemberantasan narkotika secara komprehensif dari lini hulu hingga hilir. HS


