Sidang Febrie Adriansyah: Hakim Usir Diduga Informan Saksi
Jakarta, Suaratebo.net - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat mengusir dua orang pengunjung yang diduga kuat sebagai informan dalam sidang perkara eks Jampidmil/Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah pada Senin (2/11). Langkah tegas ini diambil setelah kedua pengunjung tersebut tidak menggubris peringatan awal majelis hakim yang dipimpin oleh Ketua Hakim Akhmad Fijiarsyah Joko Sutrisno agar meninggalkan ruang sidang. Pengusiran dilakukan menyusul laporan dari kuasa hukum terdakwa yang mendapati adanya kebocoran materi keterangan saksi kepada pihak luar melalui percakapan digital.
Kronologi Laporan Kebocoran Materi Saksi oleh Tim Kuasa Hukum
Persediaaan penegakan hukum yang transparan dan independen kembali diuji dalam persidangan ini. Di awal persidangan, Febri Diansyah selaku kuasa hukum Febrie Adriansyah secara terbuka melaporkan adanya dugaan pelanggaran tata tertib dan potensi intervensi pembuktian. Ia mendapati pengunjung sidang aktif memberikan informasi krusial mengenai materi pemeriksaan saksi kepada pihak lain yang dijadwalkan hadir pada sesi berikutnya, yakni Lustje Dewi Kusuma alias Lucy Kweek.
"Izin Yang Mulia. Sampai sekarang orang yang tadi kami tayangkan, itu masih ada di ruangan ini, Yang Mulia. Malah tambah satu orang, Yang Mulia," ujar Febri Diansyah di hadapan majelis hakim di tengah jalannya persidangan.
Mendengar laporan tersebut, Ketua Hakim Akhmad Fijiarsyah Joko Sutrisno langsung merespons cepat demi menjaga objektivitas persidangan.
"Tunjukan. Tunjuk aja security dikeluarkan saja. Saya sudah dapat informasi, silakan diperintahkan keluar saja," tegas Ketua Hakim.
"Yang baju hijau, Yang Mulia," timpal Febri Diansyah sambil menunjuk posisi pengunjung yang dimaksud.
Keterlibatan Lucy Kweek dan Jaringan Perkara Asabri-Jiwasraya
Berdasarkan fakta persidangan yang diungkap oleh tim kuasa hukum, kebocoran informasi ini terdeteksi melalui bukti tangkapan layar percakapan (chat) antara pengunjung sidang dengan Lucy Kweek. Dalam tangkapan layar tersebut, Lucy tampak aktif menggali informasi mengenai jalannya persidangan, khususnya terkait apakah kesaksian yang disampaikan menyeret namanya atau komunikasinya dengan pihak lain.
"Dia ada bilang apa yang dibicarakan Boboho ke saya, Ci?" tanya Lucy, merujuk pada sosok Ferry Yanto Hongkiriwang alias Ferry Boboho.
Berdasarkan catatan penegak hukum, Lucy Kweek disebut-sebut sebagai pihak yang memperkenalkan pengusaha properti Tan Kian kepada Ferry Boboho. Nama Ferry Boboho sendiri diklaim sebagai pihak yang menjanjikan pengurusan perkara korupsi di PT Asabri (Persero) dan PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang dahulu ditangani oleh Kejaksaan Agung.
Dalam persidangan lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat tersebut, Ferry Boboho dan Tan Kian hadir secara bersamaan sebagai saksi. Keduanya diperiksa untuk mendalami dugaan tindak pidana pemerasan dan pencucian uang, di mana mereka diduga berperan sebagai perantara serta pihak pemberi dana kepada eks Jampidsus Febrie Adriansyah.
Usai mendapatkan instruksi tegas dari majelis hakim, petugas keamanan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat langsung bergerak cepat menggiring dua orang paruh baya terdiri dari seorang laki-laki dan seorang perempuan keluar dari ruang sidang.
Hingga berita ini diturunkan, identitas resmi serta kaitan hukum kedua orang yang diusir tersebut masih belum diumumkan secara rinci oleh pihak berwenang. Majelis hakim memastikan akan terus memperketat pengamanan ruang sidang guna mengantisipasi segala bentuk potensi kebocoran materi kesaksian maupun intervensi pihak luar terhadap jalannya proses peradilan. HS


