Iklan - Scroll ke bawah untuk melanjutkan


Komdigi Tegaskan Aturan Disinformasi Tak Batasi Kritik

Komdigi pastikan aturan baru penanganan disinformasi (KM 127 & 128) tidak batasi kritik publik dan lindungi karya jurnalistik. Baca selengkapnya!
Ilustrasi Suasana gedung Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang mengawasi penanganan konten disinformasi di ruang digital. (Generate by Gemini AI)

Jakarta, Suaratebo.net - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) secara tegas menyatakan bahwa aturan baru mengenai pengawasan dan penanganan konten disinformasi di ruang digital sama sekali tidak bertujuan untuk membatasi kritik maupun perbedaan pendapat masyarakat. Penegasan ini disampaikan menyusul terbitnya Keputusan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 127 Tahun 2026 dan Nomor 128 Tahun 2026 (KM 127 dan KM 128) yang berfungsi sebagai pedoman terukur dan akuntabel bagi pemerintah dalam mengawasi konten internet.

Fokus Penanganan Disinformasi dan Perlindungan Karya Jurnalistik

Sekretaris Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Mediodecci Lustarini, menjelaskan bahwa regulasi tersebut disusun dengan tetap menjunjung tinggi hak konstitusional masyarakat dalam menyampaikan pendapat secara sah. Ia merinci bahwa KM 127 memberikan kepastian hukum terkait batas waktu penanganan, sementara KM 128 memuat mekanisme pengawasan beserta kriteria konten disinformasi yang mengganggu ketertiban umum dan keamanan bernegara.

"KM 127 memperjelas batas waktu penanganan sebagai bentuk kepastian hukum, sementara KM 128 memuat mekanisme pengawasan dan penanganan termasuk kriteria konten disinformasi yang mengganggu ketertiban umum dan keamanan bernegara," ujar Mediodecci, dikutip dari detikINET, Senin (2/11/2026).

Lebih lanjut, Komdigi memastikan bahwa objek penindakan difokuskan secara spesifik pada konten bermuatan disinformasi dan ujaran kebencian yang memenuhi kriteria objektif pada KM 128—seperti ketidaksesuaian dengan fakta, upaya memecah persatuan, menimbulkan kerugian, memicu konflik sosial, hingga menciptakan rasa takut di tengah masyarakat. Oleh karena itu, ekspresi yang sah, perbedaan pendapat, hingga kritik konstruktif tidak serta-merta menjadi sasaran pemblokiran.

"Kritik, perbedaan pendapat, dan ekspresi yang sah tidak serta merta menjadi objek penindakan, karena fokus penanganan pada konten bermuatan disinformasi dan ujaran kebencian yang memenuhi kriteria pada KM 128," ungkap Mediodecci. Selain itu, Komdigi turut menjamin bahwa produk jurnalistik yang dihasilkan oleh perusahaan pers, termasuk karya jurnalistik investigatif, dikecualikan dari penindakan ini sebagai wujud komitmen nyata mendukung kebebasan pers.

Mekanisme Pengawasan Platform Digital dan Hak Pemulihan Konten

Dalam aspek teknis pengawasan, aturan baru ini mengatur kewajiban bagi Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) atau platform digital untuk memutus akses konten terlarang dalam waktu paling lambat empat jam. Kendati demikian, Komdigi menegaskan bahwa tenggat waktu tersebut tidak serta-merta berlaku otomatis saat laporan masuk, melainkan melalui prosedur verifikasi ketat lewat Sistem Kepatuhan Moderasi Konten (Saman) yang diatur dalam KM 522 Tahun 2024.

Sebelum perintah pemutusan akses diterbitkan, Komdigi melakukan verifikasi laporan dan mengirimkan notifikasi kepada platform terkait. Platform diberikan waktu tanggapan selama 1 x 12 jam untuk konten mendesak dan 24 jam untuk konten tidak mendesak guna mencocokkan konteks pelanggaran dengan community guidelines masing-masing. Jika platform mengabaikannya, barulah surat perintah pemutusan akses diterbitkan agar ditindaklanjuti dalam kurun waktu 1 x 4 jam (mendesak) atau 1 x 24 jam (tidak mendesak).

Di sisi lain, Komdigi juga menyediakan ruang keadilan bagi masyarakat atau pemilik konten yang merasa dirugikan akibat kesalahan moderasi—baik yang dilakukan oleh sistem platform secara mandiri maupun oleh regulator. Pemilik konten berhak mengajukan keberatan serta meminta pemulihan konten (restore) melalui mekanisme komunikasi resmi yang telah disediakan.

Melalui kejelasan kriteria serta transparansi mekanisme pengawasan ini, Komdigi berharap ruang digital nasional dapat dikelola secara lebih bertanggung jawab tanpa harus mencederai hak kebebasan berekspresi warga negara.

"Upaya tersebut ditujukan untuk melindungi masyarakat dari dampak konten yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban umum, tanpa mengesampingkan hak masyarakat untuk menyampaikan kritik, pendapat, dan aspirasi secara sah," tutup Mediodecci. Melansir CNN Indonesia. HS

Baca Juga:
Tersalin 👍
Suaratebo
Suaratebo
PT Multimedia Suara Tebo

Berita Terbaru

  • Komdigi Tegaskan Aturan Disinformasi Tak Batasi Kritik
  • Komdigi Tegaskan Aturan Disinformasi Tak Batasi Kritik
  • Komdigi Tegaskan Aturan Disinformasi Tak Batasi Kritik
  • Komdigi Tegaskan Aturan Disinformasi Tak Batasi Kritik
  • Komdigi Tegaskan Aturan Disinformasi Tak Batasi Kritik
  • Komdigi Tegaskan Aturan Disinformasi Tak Batasi Kritik