ASPIRASI Desak Pemerintah Publikasikan UU Ketenagakerjaan
![]() |
| Foto Dokumentasi CNN Indonesia, Perwakilan Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (ASPIRASI) saat menyampaikan desakan transparansi naskah UU Pelindungan Ketenagakerjaan di Jakarta. |
Jakarta, Suaratebo.net - Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (ASPIRASI) secara resmi mendesak pemerintah untuk segera membuka dan mempublikasikan naskah lengkap Undang-Undang (UU) Pelindungan Ketenagakerjaan. Regulasi tersebut sebelumnya telah disahkan dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) pada 6 Oktober 2026.
Urgensi Kepastian Hukum dalam Hubungan Industrial
Keterbukaan naskah undang-undang ini dinilai sangat mendesak oleh kalangan pekerja dan pengusaha guna memperoleh kejelasan status administrasi serta kepastian waktu pemberlakuan aturan. ASPIRASI mempertanyakan apakah naskah undang-undang tersebut telah resmi disampaikan kepada Presiden, telah ditandatangani, serta kapan salinan resminya dapat diakses oleh publik luas.
"Jangan sampai undang-undangnya sudah disahkan, tetapi pekerja dan pengusaha justru belum mengetahui secara pasti aturan hukum yang harus dijadikan pedoman," tulis ASPIRASI dalam siaran pers resminya pada Kamis (5/11/2026).
Organisasi serikat pekerja tersebut menilai bahwa ketidakjelasan ini bukan sekadar persoalan administratif birokrasi, melainkan menyangkut jaminan transparansi penyelenggaraan negara dan kepastian hukum bagi masyarakat pencari keadilan serta pelaku usaha.
Dampak terhadap Perjanjian Kerja Bersama (PKB)
Persoalan ini mendesak untuk segera diselesaikan mengingat banyak anggota serikat pekerja yang sedang dan akan melakukan perundingan, penyusunan, maupun pembaruan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) di perusahaan masing-masing. Di tengah proses tersebut, muncul kebingungan mendasar mengenai regulasi yang harus dijadikan acuan utama.
Baik pekerja maupun pengusaha mempertanyakan apakah mereka masih harus mengacu pada ketentuan sebelumnya seperti UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah melalui UU Cipta Kerja atau mulai mempersiapkan penyesuaian berdasarkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan yang baru. Selain itu, kedudukan peraturan sebelumnya, ketentuan peralihan, serta waktu mulai berlakunya undang-undang baru juga masih menjadi tanda tanya besar yang berpotensi memicu perselisihan hubungan industrial.
Lima Tuntutan Resmi ASPIRASI kepada Pemerintah
Menyikapi potensi hambatan dan perbedaan penafsiran antara pekerja dan pengusaha yang dapat mengganggu iklim investasi serta hubungan kerja, ASPIRASI menyampaikan lima tuntutan strategis kepada pemerintah:
Publikasi Naskah Resmi: Segera membuka dan mempublikasikan salinan resmi UU Pelindungan Ketenagakerjaan yang disahkan DPR pada 6 Oktober 2026 agar dapat diakses masyarakat luas.
Kejelasan Status Terkini: Memberikan penjelasan resmi mengenai status undang-undang, termasuk proses penyampaian kepada Presiden, penandatanganan, dan tahapan pengundangan.
Transparansi Waktu Berlaku: Menjelaskan tanggal pengundangan, pemberlakuan, ketentuan peralihan, serta kedudukan peraturan ketenagakerjaan sebelumnya secara transparan.
Pedoman Penyusunan PKB: Menyediakan pedoman resmi bagi pekerja dan pengusaha mengenai acuan hukum dalam penyusunan PKB, perjanjian kerja, dan pelaksanaan hubungan industrial.
Pelibatan Pemangku Kepentingan: Melibatkan serikat pekerja, serikat buruh, serta organisasi pengusaha dalam sosialisasi dan pembahasan aturan pelaksanaan undang-undang tersebut.
Melansir CNN Indonesia, ASPIRASI menegaskan bahwa langkah desakan ini merupakan bentuk tanggung jawab moral organisasi dalam mengawal kepastian hukum dan perlindungan hak-hak ketenagakerjaan di Indonesia. Pemerintah diharapkan tidak membiarkan ketidakjelasan ini berlarut-larut demi menjaga keberlangsungan hubungan industrial yang harmonis serta melindungi hak dasar pekerja nasional. (HS)


