![]() |
| Komisi II DPRD Tebo Mediasi Konflik PT TAL dan Karyawan, Keluarkan 5 Poin Rekomendasi Strategis |
Suaratebo.net, Tebo – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tebo menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna mencari solusi atas perselisihan antara manajemen PT Tebo Alam Lestari (PT TAL) dengan para karyawannya, Selasa (10/03/2026). Rapat ini menjadi langkah krusial dalam menjaga stabilitas iklim kerja dan investasi di Kabupaten Tebo.
RDP yang berlangsung di gedung DPRD Tebo tersebut dipimpin oleh Ketua Komisi II, Tibrani, didampingi Wakil Ketua DPRD Sahendra. Agenda ini juga menghadirkan Kepala Disnaker Tebo Didel Karyadi, Kepala Dinas Perkebunan Heru Purnomo, serta perwakilan Kesbangpol dan PUK KSPSI.
6 Tuntutan Pekerja dan Respons Manajemen
Perselisihan ini bermula dari enam tuntutan yang diajukan serikat pekerja, termasuk desakan untuk mempekerjakan kembali sejumlah karyawan yang diberhentikan. Perwakilan manajemen PT TAL, Haris Sibuea, menjelaskan bahwa pihaknya menganggap karyawan tersebut telah mengundurkan diri setelah aksi mogok kerja selama tiga hari.
"Karena belum menemukan titik terang dalam pertemuan ini, kami menyarankan agar pihak serikat pekerja melanjutkan penyelesaian melalui jalur Pengadilan Hubungan Industrial (PHI)," ujar Haris. Ia juga memastikan bahwa aktivitas di perusahaan saat ini telah kembali berjalan normal bagi pekerja berstatus aktif.
5 Poin Kesimpulan RDP DPRD Tebo
Ketua Komisi II DPRD Tebo, Tibrani, menyampaikan lima poin kesepakatan sebagai hasil dari mediasi tersebut untuk segera ditindaklanjuti oleh para pihak:
- Pemenuhan Hak Karyawan, PT TAL wajib melaksanakan kewajibannya terkait upah, kejelasan status pekerja, kepesertaan BPJS, pengaturan jam kerja, serta penyediaan Alat Pelindung Diri (APD) sesuai regulasi.
- Reaktivasi Karyawan, DPRD dan Disnaker meminta PT TAL untuk mempekerjakan kembali seluruh karyawan yang sebelumnya diberhentikan.
- Penyelesaian Legal, Persoalan pemutusan hubungan kerja (PHK) diarahkan untuk diselesaikan melalui lembaga mediasi di Disnaker maupun Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
- Gugatan Status, DPRD meminta KSPSI mengajukan gugatan resmi ke PHI terkait kepastian status karyawan di PT TAL.
- Kamtibmas, Kedua belah pihak (KSPSI dan PT TAL) diminta bersinergi menjaga ketertiban dan keamanan di Desa Semambu agar situasi tetap kondusif.
Sinergi Menuju Iklim Kerja Kondusif
Persoalan status administrasi juga menjadi sorotan, terutama terkait SK Ketua KSPSI, Adi Muslim, yang dokumennya akan ditinjau ulang oleh manajemen perusahaan. DPRD Tebo menegaskan akan terus memantau perkembangan kasus ini hingga hak-hak pekerja terpenuhi tanpa mengganggu jalannya operasional perusahaan.
Melalui hasil RDP ini, diharapkan tercipta solusi yang adil bagi kedua belah pihak demi mendukung pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Tebo.

