Scroll untuk melanjutkan membaca

Jadwal Cair Gaji Ke-13 ASN 2026, Intip Besaran, Komponen, dan Aturan Terbaru

Jadwal Cair Gaji Ke-13 ASN 2026, Intip Besaran, Komponen, dan Aturan Terbaru/Gambar Ilustrasi AI

Suaratebo.net - Pemerintah secara resmi telah menetapkan jadwal pencairan Gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Juni 2026. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026, yang menjadi payung hukum mengenai jadwal, daftar penerima, hingga rincian nominal yang akan masuk ke rekening para abdi negara.

Pemberian tunjangan tahunan ini merupakan bentuk apresiasi pemerintah atas dedikasi dan pengabdian para pegawai kepada negara. Mengutip laporan dari CNBC Indonesia, penyaluran Gaji ke-13 tetap dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi kesehatan fiskal atau keuangan negara.

Siapa Saja yang Berhak Menerima?

Berdasarkan aturan terbaru, cakupan penerima Gaji ke-13 tahun ini meliputi:

  • Pegawai Negeri Sipil (PNS) & Calon PNS (CPNS).
  • Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
  • Prajurit TNI dan Anggota Polri.
  • Pejabat Negara serta pimpinan/pegawai Lembaga Nonstruktural.

Menariknya, regulasi ini menegaskan bahwa Gaji ke-13 tidak dikenakan potongan iuran atau potongan lainnya sesuai peraturan perundang-undangan. Hal ini tentu menjadi angin segar bagi para ASN untuk memenuhi kebutuhan, terutama menjelang tahun ajaran baru sekolah.

Rincian Besaran dan Ketentuan Khusus PPPK & CPNS

Terdapat skema perhitungan khusus bagi beberapa kategori pegawai. Untuk PPPK, masa kerja menjadi penentu utama. Jika masa kerja belum genap satu tahun, nominal yang diberikan akan dihitung secara proporsional. Namun, bagi PPPK yang masa kerjanya belum mencapai satu bulan sebelum 1 Juni 2026, maka dipastikan tidak berhak menerima tunjangan ini.

Sementara itu, bagi CPNS, komponen yang diterima adalah sebesar 80% dari gaji pokok ditambah dengan tunjangan melekat dan tunjangan kinerja. Untuk CPNS di daerah, besaran tambahan penghasilan akan bergantung pada kemampuan fiskal masing-masing pemerintah daerah.

Daftar Nominal Pegawai Non-ASN dan Lembaga Nonstruktural

Bagi pimpinan dan pegawai non-ASN di lembaga nonstruktural, pemerintah telah menetapkan plafon nominal yang bervariasi berdasarkan posisi dan jenjang pendidikan.

Tabel Estimasi Besaran Gaji Ke-13 Non-ASN (Berdasarkan Pendidikan):

Jenjang Pendidikan

Rentang Nominal (Tergantung Masa Kerja)

SD - SMP

Rp4,2 Juta — Rp5,0 Juta

SMA - Diploma I

Rp4,9 Juta — Rp5,8 Juta

Diploma II - III

Rp5,4 Juta — Rp6,5 Juta

Diploma IV - S1

Rp6,5 Juta — Rp7,8 Juta

S2 - S3

Rp7,7 Juta — Rp9,0 Juta

Untuk level pimpinan lembaga nonstruktural, posisi Ketua/Kepala dapat menerima hingga Rp31,4 juta, sedangkan untuk level pejabat setingkat Eselon I mendapatkan alokasi sekitar Rp24,8 juta. Dengan skema yang terperinci ini, diharapkan daya beli ASN tetap terjaga dan mampu memberikan dampak positif bagi roda perekonomian nasional. (HS)

Baca Juga
Berita Terbaru
  • Jadwal Cair Gaji Ke-13 ASN 2026, Intip Besaran, Komponen, dan Aturan Terbaru
  • Jadwal Cair Gaji Ke-13 ASN 2026, Intip Besaran, Komponen, dan Aturan Terbaru
  • Jadwal Cair Gaji Ke-13 ASN 2026, Intip Besaran, Komponen, dan Aturan Terbaru
  • Jadwal Cair Gaji Ke-13 ASN 2026, Intip Besaran, Komponen, dan Aturan Terbaru
  • Jadwal Cair Gaji Ke-13 ASN 2026, Intip Besaran, Komponen, dan Aturan Terbaru
  • Jadwal Cair Gaji Ke-13 ASN 2026, Intip Besaran, Komponen, dan Aturan Terbaru