![]() |
| Polda Jambi Ungkap Sindikat Kecurangan LPG 12 Kg, Modus Suntik Gas di Muaro Jambi Terbongkar |
Suaratebo.net, Jambi – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi berhasil membongkar praktik culas pengurangan isi tabung gas LPG non-subsidi ukuran 12 kilogram. Dalam konferensi pers yang digelar Selasa (10/02/2026), polisi mengungkap bahwa para pelaku menjalankan modus "penyuntikan" gas yang sangat merugikan konsumen sekaligus membahayakan keselamatan publik.
Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol. Erlan Munaji, menjelaskan bahwa pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat terkait kecurigaan takaran gas di wilayah Muaro Jambi. Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Subdit I Indagsi segera melakukan penyelidikan dan melakukan penggerebekan di Jalan Lintas Jambi–Tempino Km 23, Desa Sebapo, pada Sabtu, 7 Februari 2026.
"Personel Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Jambi melakukan penyelidikan dan mendapati tiga orang pelaku yang sedang memindahkan isi tabung LPG 12 kilogram berisi ke tabung kosong dengan cara disuntik. Modus tersebut dilakukan untuk mengurangi berat isi tabung sekitar dua kilogram," tegas Kombes Pol. Erlan Munaji saat memimpin konferensi pers di Lobby Gedung B Mapolda Jambi.
Kronologi dan Barang Bukti yang Diamankan
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan tiga tersangka berinisial DK (36), WTAV (18), dan JSSS (32). Selain menangkap pelaku, petugas juga menyita sejumlah barang bukti krusial yang digunakan dalam aksi kriminal ini, di antaranya 224 tabung gas LPG 12 kg, alat suntik besi sepanjang 13 cm, timbangan, serta satu unit truk Colt Diesel.
Dari total ratusan tabung tersebut, ditemukan sebanyak 24 tabung yang isinya telah dikurangi melalui proses penyuntikan manual. Kombes Pol. Erlan menekankan dampak kerugian konsumen atas praktik ini. “Praktik ini jelas merugikan konsumen karena isi tidak sesuai standar. Ini bentuk pelanggaran serius terhadap hak-hak konsumen,” tambahnya.
Ancaman Hukuman dan Imbauan Kamtibmas
Para tersangka kini terancam hukuman berat. Mereka disangkakan melanggar Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf b dan c UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Berdasarkan aturan tersebut, pelaku terancam pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda kategori IV hingga Rp200 juta.
Saat ini, Ditreskrimsus Polda Jambi masih terus melakukan pemeriksaan saksi dan melengkapi administrasi penyidikan. Polda Jambi juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan ke pihak berwajib jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait distribusi energi di lingkungannya demi menjaga keadilan bagi seluruh konsumen.
