![]() |
| BNN dan Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 4.080 Butir Ekstasi Asal Luxembourg di Cikarang/Foto @INFOBNN |
Suaratebo.net - Sinergi kuat antara Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) kembali membuahkan hasil besar. Petugas berhasil menggagalkan peredaran gelap narkotika jenis MDMA (Ekstasi) sebanyak 4.080 butir dengan berat total 1.907,2 gram. Dalam operasi ini, seorang pria berinisial AZ ditangkap di wilayah Cikarang Selatan, Bekasi.
Kronologi Pengungkapan Paket Mencurigakan dari Luar Negeri
Kasus ini terungkap berkat kejelian petugas Bea Cukai Pasar Baru, Jakarta Pusat, pada Rabu (18/2/2026). Petugas mencurigai sebuah paket kiriman internasional yang berasal dari Luxembourg. Menindaklanjuti temuan tersebut, BNN berkoordinasi dengan Pos Indonesia dan Bea Cukai untuk melakukan pemeriksaan mendalam menggunakan mesin X-ray.
Hasil pemindaian terhadap paket dengan nomor resi CP225462724LU tersebut mengonfirmasi adanya kandungan narkotika Golongan I jenis MDMA. Tim gabungan kemudian menyusun strategi control delivery (pengawasan pengiriman) untuk menjaring pelaku utama di alamat tujuan.
Penangkapan Tersangka di Cikarang dan Jaringan Internasional
Pada Kamis malam (19/2/2026), tim gabungan bergerak menuju sebuah kontrakan di Kampung Cibatu, Cikarang Selatan. Sekitar pukul 22.25 WIB, petugas berhasil meringkus tersangka AZ sesaat setelah ia menerima paket maut tersebut. Saat dibongkar, paket kiriman dari Eropa itu berisi enam bungkus plastik berisi ribuan butir ekstasi.
Berdasarkan hasil interogasi awal, AZ mengaku bertindak atas perintah seorang pria berinisial AFAM, seorang Warga Negara Asing (WNA) yang diduga kuat merupakan bagian dari jaringan narkotika internasional. Saat ini, BNN tengah melakukan pengejaran terhadap aktor intelektual di balik penyelundupan ini.
Ancaman Hukuman Penjara Seumur Hidup
Tersangka AZ kini terancam hukuman berat. Ia dijerat dengan:
- Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Subsider Pasal 609 ayat (2) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) sebagaimana diubah dalam UU No. 1 Tahun 2026.
Melihat jumlah barang bukti yang melebihi ambang batas maksimal, AZ terancam pidana penjara seumur hidup atau bahkan hukuman maksimal sesuai ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.
Komitmen BNN Menuju Indonesia Bersinar
Pengungkapan ini menjadi bukti nyata komitmen pemerintah dalam memerangi peredaran narkoba yang kian kompleks. BNN mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan berperan aktif dalam membentengi lingkungan dari bahaya narkotika.
"Perang melawan narkoba membutuhkan keterlibatan masyarakat. Jika melihat indikasi penyalahgunaan, segera laporkan melalui Call Center BNN 184," tegas pihak BNN dalam pernyataan resminya. Sinergi antara instansi dan partisipasi publik diharapkan mampu mewujudkan visi Indonesia Bersih Narkoba (Bersinar).
