Scroll untuk melanjutkan membaca

Polda Jambi Gagalkan Penyelundupan 12,3 Ton BBM Ilegal Asal Sumsel, Tiga Pelaku Diamankan

Polda Jambi Gagalkan Penyelundupan 12,3 Ton BBM Ilegal Asal Sumsel, Tiga Pelaku Diamankan

Suaratebo.net, Muaro Jambo - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas praktik mafia energi. Melalui Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter), polisi berhasil menggagalkan pengangkutan belasan ribu liter bahan bakar minyak (BBM) jenis minyak tanah olahan yang diduga kuat ilegal.

Operasi senyap ini berlangsung pada Rabu (21/1/2026) di Jalan Jambi–Muara Bulian, Desa Pijoan, Kabupaten Muaro Jambi. Penangkapan bermula dari informasi akurat mengenai pergerakan kendaraan pengangkut BBM ilegal yang bergerak dari arah Sumatera Selatan menuju Provinsi Jambi.

Kronologi Penangkapan dan Barang Bukti

Tim Subdit IV Ditreskrimsus yang melakukan pengintaian berhasil menghentikan satu unit truk Mitsubishi Colt Diesel berwarna kuning dengan nomor polisi BA 8123 IU. Saat digeledah, petugas menemukan muatan dalam jumlah fantastis yang disembunyikan di bak kendaraan.

Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol. Erlan Munaji, mewakili Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar, mengungkapkan bahwa total barang bukti yang disita mencapai puluhan ton.

"Dari hasil pemeriksaan awal, petugas menemukan sekitar 10 tedmon dan 11 drum plastik berisi minyak tanah olahan. Total muatan diperkirakan mencapai kurang lebih 12.300 liter atau 12,3 ton BBM ilegal," ujar Kombes Pol. Erlan Munaji.

Peran Pelaku dan Asal-Usul Minyak

Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan tiga orang yang berada di dalam truk. Ketiganya adalah RSL (26) sebagai sopir utama, SWN (33) sebagai sopir cadangan, dan ARD (39) yang bertugas sebagai kernet. Kepada penyidik, para pelaku mengakui bahwa minyak tanah olahan tersebut dibawa dari Desa Bayat, Bayung Lencir, Sumatera Selatan, dengan tujuan Kabupaten Bungo untuk diperjualbelikan.

"Tiga orang yang berada di dalam kendaraan tersebut turut diamankan. Saat ini mereka sedang menjalani pemeriksaan intensif. Kami juga akan mendalami jaringan distribusi serta asal-usul BBM tersebut," tambah Erlan.

Ancaman Pidana dan Imbauan Kamtibmas

Para pelaku kini terancam hukuman berat. Polisi menjerat mereka dengan Pasal 54 jo Pasal 28 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas, serta Pasal 591 huruf a jo Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Selain kerugian negara, Kombes Pol. Erlan Munaji menekankan adanya risiko besar bagi keselamatan publik dalam praktik pengangkutan BBM ilegal ini.

"Kami mengingatkan masyarakat agar tidak mencoba-coba melakukan pengangkutan, penimbunan, atau perdagangan BBM ilegal. Selain merugikan negara, kegiatan ini sangat berisiko terhadap keselamatan karena pengangkutan tanpa standar keamanan bisa memicu kebakaran maupun ledakan," tegasnya.

Polda Jambi mengajak masyarakat untuk proaktif melaporkan aktivitas mencurigakan melalui layanan Polri 110 demi menekan angka kejahatan migas di wilayah Jambi.

Baca Juga
Tag:
Berita Terbaru
  • Polda Jambi Gagalkan Penyelundupan 12,3 Ton BBM Ilegal Asal Sumsel, Tiga Pelaku Diamankan
  • Polda Jambi Gagalkan Penyelundupan 12,3 Ton BBM Ilegal Asal Sumsel, Tiga Pelaku Diamankan
  • Polda Jambi Gagalkan Penyelundupan 12,3 Ton BBM Ilegal Asal Sumsel, Tiga Pelaku Diamankan
  • Polda Jambi Gagalkan Penyelundupan 12,3 Ton BBM Ilegal Asal Sumsel, Tiga Pelaku Diamankan
  • Polda Jambi Gagalkan Penyelundupan 12,3 Ton BBM Ilegal Asal Sumsel, Tiga Pelaku Diamankan
  • Polda Jambi Gagalkan Penyelundupan 12,3 Ton BBM Ilegal Asal Sumsel, Tiga Pelaku Diamankan