![]() |
| Pinjol Ilegal "Dompet Selebriti" Dibongkar Bareskrim, Manipulasi Foto dan Pemerasan Data Korban!/Ai |
Suaratebo.net – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan operasional pinjaman online ilegal yang sangat meresahkan, yakni aplikasi "Dompet Selebriti" dan "Pinjaman Lancar." Pengungkapan ini bermula dari laporan korban berinisial HFS yang mengalami teror parah, pemerasan, dan penyebaran data pribadi, bahkan setelah seluruh pinjamannya lunas.
Kasus ini menyoroti bahaya laten pinjol ilegal yang jauh melampaui kerugian finansial. Korban HFS, misalnya, terpaksa menanggung kerugian hingga Rp1,4 miliar akibat pembayaran berulang di bawah tekanan.
Lebih dari 400 korban telah teridentifikasi menjadi sasaran kejahatan siber ini. Modus operandi mereka sangat keji: menggunakan SMS, WhatsApp, dan media sosial untuk mengintimidasi. Parahnya, jaringan ini memanipulasi foto korban menjadi konten pornografi untuk dijadikan alat pemerasan.
Bunga Mencekik dan Penagihan dengan Ancaman
Wakil Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim, Kombes Pol Andri Sudarmadi, mengutuk keras praktik ini dan menegaskan bahwa ini adalah kejahatan siber yang sangat serius.
"Ini adalah kejahatan yang sangat serius dan meresahkan. Pinjol ilegal tidak hanya mencuri data pengguna secara menyeluruh, tetapi juga mengenakan bunga yang tidak masuk akal dan melancarkan penagihan dengan cara mengancam serta menyebarkan data pribadi korban," tegas Kombes Pol Andri Sudarmadi dalam konferensi pers, Kamis (20/11/2025).
Dalam operasi penangkapan, total tujuh tersangka warga negara Indonesia berhasil diringkus dari dua klaster: klaster penagihan dan klaster pembiayaan yang berafiliasi dengan PT Odeo Teknologi Indonesia. Polisi menyita dana sebesar Rp14,28 miliar yang diduga kuat terkait aktivitas ilegal ini, bersama puluhan barang bukti elektronik.
Jaringan Internasional dan Imbauan Waspada OJK
Meskipun tujuh tersangka domestik telah diamankan, penyidikan masih terus bergulir. Dua tersangka warga negara asing (WNA) yang berperan sebagai pengembang aplikasi saat ini masih menjadi buronan dan dikejar melalui kerja sama internasional dengan Divhubinter dan Interpol.
Bareskrim Polri mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap jebakan pinjol ilegal. Cara terbaik untuk melindungi data pribadi dan keuangan adalah dengan memeriksa legalitas aplikasi pinjaman melalui situs resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebelum mengajukan pinjaman.
Penyidikan lebih lanjut akan fokus pada penelusuran aliran dana dan pemetaan jaringan internasional yang membiayai kejahatan siber yang membahayakan privasi dan finansial masyarakat Indonesia ini. (HS)
Sumber : Jogja.Polri
