![]() |
Pengungkapan Jaringan Narkoba di Tebo, 4 Pelaku Diamankan |
Suaratebo.net - Satres narkoba Polres Tebo kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Tebo. Dalam pengungkapan terbaru, empat orang pelaku diamankan beserta barang bukti sabu seberat 126,36 gram bruto.
Pengungkapan Berawal dari Informasi Masyarakat
Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat tentang maraknya transaksi narkotika di Kecamatan Rimbo Bujang. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan pemantauan terhadap lokasi yang dicurigai. Hasilnya, seorang laki-laki berinisial E.S. (29) diamankan beserta barang bukti sabu.
Pelaku Terancam Hukuman Mati
Dari hasil pemeriksaan awal, Tim Opsnal melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tiga pelaku lain. Barang bukti yang diamankan antara lain sabu dengan total berat 126,36 gram bruto, alat timbang digital, plastik klip, uang tunai, dan empat unit telepon genggam. Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana seumur hidup atau maksimal hukuman mati.
Komitmen Polres Tebo Menuju Tebo Bebas Narkoba
Kapolres Tebo menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah aktif memberikan informasi terkait peredaran narkoba. Polres Tebo menegaskan keseriusannya dalam menjaga wilayah Kabupaten Tebo dari ancaman narkotika dan memperkuat komitmen menuju Tebo Bebas dari Narkoba. (Hs)