![]() |
Panduan Lengkap Pencairan KIP (PIP dan Kuliah), Peran Sekolah & Lembaga Penyalur Dana |
Suaratebo.net - Pemahaman mengenai proses pencairan Kartu Indonesia Pintar (KIP) perlu dibedakan antara jenjang pendidikan dasar/menengah (melalui Program Indonesia Pintar/PIP) dan jenjang pendidikan tinggi (KIP Kuliah), meskipun keduanya menggunakan kartu KIP sebagai identitas penerima, beberapa wali murid yang banyak salah pengertian, bahwa pihak sekolah yang mencairkan, simak penjelasan berikut.
Berikut adalah proses pencairan KIP (PIP) dari SD sampai SMA/SMK dan KIP Kuliah, serta peran lembaga pendidikan dan pihak yang mentransfer dana.
Proses Pencairan KIP (PIP) untuk SD, SMP, dan SMA/SMK
Dana KIP pada jenjang SD hingga SMA/SMK disalurkan melalui program Program Indonesia Pintar (PIP).
Tahapan Pencairan KIP (PIP)
Penetapan Penerima:
Peserta didik diusulkan oleh sekolah/lembaga pendidikan atau diidentifikasi langsung berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial atau data lain yang valid.
Penetapan akhir dilakukan oleh Puslapdik Kemendikbudristek (Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan) melalui Surat Keputusan (SK) Penetapan Penerima PIP.
Penerbitan Surat Perintah:
Puslapdik menerbitkan Surat Perintah Pembayaran (SPP) dan Surat Perintah Membayar (SPM).
KPPN (Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara) menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).
Transfer ke Bank Penyalur:
Dana ditransfer dari Rekening Kas Umum Negara ke rekening penampungan Bank Penyalur (Bank yang ditunjuk oleh Pemerintah, seperti BNI, BRI, BSI).
Penyaluran ke Rekening Penerima:
Bank penyalur membuat dan mendistribusikan buku tabungan dan Kartu ATM KIP kepada penerima (atau wali/orang tua).
Dana PIP ditransfer ke rekening masing-masing peserta didik.
Aktivasi dan Pencairan Dana:
Peserta didik/wali melakukan aktivasi rekening di bank penyalur dengan membawa surat keterangan dari sekolah dan dokumen identitas.
Dana dapat dicairkan secara tunai di kantor cabang bank atau melalui ATM.
Peran Lembaga Pendidikan (Sekolah) dalam Pencairan PIP
SD/MI, SMP/MTs, SMA/SMK/MA Pengusulan & Verifikasi Data, Mengusulkan siswa miskin yang layak menerima (terutama bagi yang tidak memiliki KIP/DTKS) dan memverifikasi kelengkapan data siswa di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
- Aktivasi Rekening, Memberikan surat keterangan/surat kuasa kolektif kepada siswa/wali untuk mengaktivasi rekening dan mencairkan dana di bank penyalur.
- Sosialisasi, Menginformasikan kepada siswa/wali mengenai jadwal, tata cara pencairan, dan kewajiban penggunaan dana untuk keperluan pendidikan.
- Pelaporan, Melaporkan kepada Dinas Pendidikan/Kementerian terkait mengenai siswa yang telah mencairkan dana.
Proses Pencairan KIP Kuliah (Perguruan Tinggi)
Dana KIP Kuliah disalurkan untuk membiayai Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan memberikan bantuan biaya hidup.
Tahapan Pencairan KIP Kuliah
Pengusulan dan Penetapan :
- Perguruan Tinggi (PT) mengusulkan dan memverifikasi calon penerima.
- PT mengirimkan daftar nama penerima yang lolos ke Puslapdik.
- Puslapdik Kemendikbudristek menetapkan penerima KIP Kuliah melalui SK Penetapan.
Proses Keuangan Pemerintah :
Proses SPP, SPM, dan SP2D berjalan di Puslapdik dan KPPN (mirip dengan PIP).
Transfer Dana (Dua Komponen):
Biaya Pendidikan (UKT/SPP), Ditransfer langsung dari Puslapdik ke rekening Perguruan Tinggi untuk membebaskan mahasiswa dari pembayaran UKT/SPP.
Biaya Hidup, Ditransfer ke rekening penampungan Bank Penyalur, lalu disalurkan ke rekening pribadi mahasiswa.
Pencairan oleh Mahasiswa, Mahasiswa mencairkan dana biaya hidup secara mandiri melalui Bank Penyalur (ATM/Teller).
Peran Lembaga Pendidikan (Perguruan Tinggi) dalam Pencairan KIP Kuliah
Perguruan Tinggi Verifikasi dan Penetapan Awal, Melakukan seleksi internal, verifikasi kelayakan ekonomi dan potensi akademik, serta mengusulkan data penerima ke Puslapdik.
Pengelolaan Biaya Pendidikan, Menerima transfer dana Biaya Pendidikan dari Puslapdik dan memastikan mahasiswa yang bersangkutan tidak dikenakan biaya UKT/SPP.
Administrasi Rekening, Membantu memfasilitasi pembuatan/pengaktifan rekening bank bagi mahasiswa penerima KIP Kuliah.
Pelaporan, Melaporkan kemajuan studi (IPK) dan status keberlanjutan mahasiswa penerima kepada Puslapdik setiap semester.
Pihak yang Memiliki Ranah Mentransfer Dana KIP
Pihak utama yang memiliki kewenangan dan ranah untuk memproses dan mentransfer dana KIP/PIP/KIP Kuliah adalah:
Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikbudristek, Penerbit SK dan Perintah Transfer. Ranah tertinggi di tingkat kementerian yang menetapkan penerima dan memerintahkan penyaluran dana
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Kementerian Keuangan, Penerbit SP2D. Ranah bendahara negara yang mengeksekusi transfer dana dari kas negara ke rekening penampungan Puslapdik/Bank Penyalur
Bank Penyalur (BNI, BRI, BSI, dll.), Eksekutor Transfer Akhir. Ranah yang secara teknis melakukan transfer akhir dana ke rekening masing-masing :
- Siswa (PIP): Ke rekening siswa/wali.
- Perguruan Tinggi (KIP Kuliah): Dana UKT/SPP.
- Mahasiswa (KIP Kuliah): Dana biaya hidup.