Scroll untuk melanjutkan membaca

Sawit di Kawasan Hutan: Jalan Sempit yang Perlu Diterangi

Ilustrasi Petani Sawit/ Meta Ai
 

Sawit di Kawasan Hutan: Jalan Sempit yang Perlu Diterangi

Oleh : Hananto Maryan Wiguna

Pada awal Juli 2025, Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) melakukan operasi besar di Kabupaten Tebo, Jambi. Sekitar 13.890 hektar kebun sawit yang berada di lima konsesi perusahaan disita karena berada di dalam kawasan hutan, termasuk di wilayah penting seperti Bentang Alam Bukit Tigapuluh. Penertiban ini menegaskan komitmen negara dalam menata ulang pemanfaatan ruang, sekaligus menyulut diskusi panjang soal nasib para petani dan pekerja yang selama ini hidup dari kebun tersebut.

Satgas PKH dibentuk melalui Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 sebagai respon terhadap maraknya kegiatan tanpa izin di kawasan hutan. Pendekatan ini mencerminkan upaya pemerintah dalam menegakkan hukum dan menyelamatkan fungsi ekologis hutan. Namun, perlu diingat: tidak semua kebun sawit di kawasan hutan berdiri atas kesengajaan. Sebagian besar justru tumbuh dari kebijakan yang tumpang tindih dan minimnya kehadiran negara dalam memastikan kepastian hak atas tanah.

Padahal, di Kabupaten Tebo sendiri, jalan tengah sebenarnya telah dibuka. Hingga pertengahan tahun ini, terdapat 96 izin Perhutanan Sosial (PS) yang telah diterbitkan. Mayoritas berbentuk Hutan Tanaman Rakyat (HTR) dengan total luasan lebih dari 28.000 hektar. Skema ini mestinya menjadi solusi: petani tetap bisa mengelola kebun dengan legal, negara menjaga kelestarian hutan, dan konflik lahan bisa diredam tanpa perlu pendekatan represif.

Dua regulasi penting menguatkan solusi ini: PermenLHK Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Perhutanan Sosial dan PermenLHK Nomor 4 Tahun 2023 untuk PS di kawasan hutan dengan pengelolaan khusus. Keduanya membuka ruang legal bagi masyarakat untuk tetap mengelola kawasan hutan secara lestari, termasuk lewat pendekatan jangka benah. Skema ini memungkinkan sawit yang terlanjur ditanam tetap dipertahankan dalam jangka waktu tertentu, dengan syarat adanya penanaman kembali tanaman kehutanan dan pengelolaan berbasis konservasi. Pendekatan ini sejalan dengan semangat Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang mengakui peran masyarakat dalam menjaga hutan.

Namun, dalam praktiknya, masyarakat kerap berada dalam posisi sulit. Banyak petani tidak memahami bahwa lahan yang mereka kelola termasuk kawasan hutan. Kurangnya sosialisasi, minimnya pendampingan, dan birokrasi yang rumit menjadikan proses legalisasi terasa mustahil bagi sebagian besar petani swadaya. Ketika penertiban tiba-tiba datang, masyarakat terkejut. Mereka kehilangan sumber penghidupan, tanpa sempat menata ulang masa depan mereka.

Fakta yang menyakitkan pun muncul: tak ada banyak pilihan.

Petani yang telah terlanjur membuka kebun di kawasan hutan hanya punya dua jalur legal ; melewati proses pelepasan kawasan untuk menjadi bagian dari reforma agraria (TORA) yang rumit dan panjang, atau mengikuti skema perizinan Perhutanan Sosial. Keduanya membutuhkan proses yang panjang, teknis, dan tidak bisa dilalui tanpa pendampingan. Namun, itulah satu-satunya jalan agar mereka tidak terus hidup dalam ketidakpastian hukum.

Karena itu, dukungan semua pihak menjadi mutlak. Negara tak bisa bekerja sendiri. Perlu peran aktif dari kelompok swadaya masyarakat, lembaga pendamping, perguruan tinggi, media, hingga pemerintah daerah untuk mengawal proses ini secara inklusif. Perhutanan Sosial perlu didorong untuk diimplementasikan secara adil, terutama di wilayah-wilayah yang telah mengalami keterlanjuran sawit. Petani harus didampingi untuk menanam tanaman kehutanan, menerapkan agroforestri, dan menjalankan usaha yang berkelanjutan.

Legalitas bukan sekadar status administratif, tetapi fondasi bagi ketahanan ekonomi dan ekologi. Jika pendekatan partisipatif ini dijalankan secara konsisten, maka transformasi tata kelola lahan bukan hanya mungkin, tetapi juga adil bagi hutan dan masyarakat yang selama ini menjadi penopangnya.

Top of Form

Bottom of Form

 

Baca Juga
Tag:
Berita Terbaru
  • Sawit di Kawasan Hutan: Jalan Sempit yang Perlu Diterangi
  • Sawit di Kawasan Hutan: Jalan Sempit yang Perlu Diterangi
  • Sawit di Kawasan Hutan: Jalan Sempit yang Perlu Diterangi
  • Sawit di Kawasan Hutan: Jalan Sempit yang Perlu Diterangi
  • Sawit di Kawasan Hutan: Jalan Sempit yang Perlu Diterangi
  • Sawit di Kawasan Hutan: Jalan Sempit yang Perlu Diterangi