![]() |
| Ilustrasi Petani Sawit/ Meta Ai |
Sawit di Kawasan Hutan: Jalan Sempit yang Perlu Diterangi
Oleh : Hananto Maryan Wiguna
Pada awal Juli 2025, Satgas Penertiban Kawasan Hutan
(PKH) melakukan operasi besar di Kabupaten Tebo, Jambi. Sekitar 13.890 hektar
kebun sawit yang berada di lima konsesi perusahaan disita karena berada di
dalam kawasan hutan, termasuk di wilayah penting seperti Bentang Alam Bukit
Tigapuluh. Penertiban ini menegaskan komitmen negara dalam menata ulang
pemanfaatan ruang, sekaligus menyulut diskusi panjang soal nasib para petani
dan pekerja yang selama ini hidup dari kebun tersebut.
Satgas PKH dibentuk melalui Peraturan Presiden Nomor 5
Tahun 2025 sebagai respon terhadap maraknya kegiatan tanpa izin di kawasan
hutan. Pendekatan ini mencerminkan upaya pemerintah dalam menegakkan hukum dan
menyelamatkan fungsi ekologis hutan. Namun, perlu diingat: tidak semua kebun
sawit di kawasan hutan berdiri atas kesengajaan. Sebagian besar justru tumbuh
dari kebijakan yang tumpang tindih dan minimnya kehadiran negara dalam memastikan
kepastian hak atas tanah.
Padahal, di Kabupaten Tebo sendiri, jalan tengah
sebenarnya telah dibuka. Hingga pertengahan tahun ini, terdapat 96 izin
Perhutanan Sosial (PS) yang telah diterbitkan. Mayoritas berbentuk Hutan
Tanaman Rakyat (HTR) dengan total luasan lebih dari 28.000 hektar. Skema ini
mestinya menjadi solusi: petani tetap bisa mengelola kebun dengan legal, negara
menjaga kelestarian hutan, dan konflik lahan bisa diredam tanpa perlu
pendekatan represif.
Dua regulasi penting menguatkan solusi ini: PermenLHK
Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Perhutanan Sosial dan PermenLHK Nomor 4
Tahun 2023 untuk PS di kawasan hutan dengan pengelolaan khusus. Keduanya
membuka ruang legal bagi masyarakat untuk tetap mengelola kawasan hutan secara
lestari, termasuk lewat pendekatan jangka benah. Skema ini memungkinkan sawit
yang terlanjur ditanam tetap dipertahankan dalam jangka waktu tertentu, dengan
syarat adanya penanaman kembali tanaman kehutanan dan pengelolaan berbasis
konservasi. Pendekatan ini sejalan dengan semangat Undang-Undang Nomor 41 Tahun
1999 tentang Kehutanan yang mengakui peran masyarakat dalam menjaga hutan.
Namun, dalam praktiknya, masyarakat kerap berada dalam
posisi sulit. Banyak petani tidak memahami bahwa lahan yang mereka kelola termasuk
kawasan hutan. Kurangnya sosialisasi, minimnya pendampingan, dan birokrasi yang
rumit menjadikan proses legalisasi terasa mustahil bagi sebagian besar petani
swadaya. Ketika penertiban tiba-tiba datang, masyarakat terkejut. Mereka
kehilangan sumber penghidupan, tanpa sempat menata ulang masa depan mereka.
Fakta yang menyakitkan pun muncul: tak ada banyak
pilihan.
Petani yang telah terlanjur membuka kebun di kawasan
hutan hanya punya dua jalur legal ; melewati proses pelepasan kawasan untuk
menjadi bagian dari reforma agraria (TORA) yang rumit dan panjang, atau
mengikuti skema perizinan Perhutanan Sosial. Keduanya membutuhkan proses yang
panjang, teknis, dan tidak bisa dilalui tanpa pendampingan. Namun, itulah
satu-satunya jalan agar mereka tidak terus hidup dalam ketidakpastian hukum.
Karena itu, dukungan semua pihak menjadi mutlak. Negara
tak bisa bekerja sendiri. Perlu peran aktif dari kelompok swadaya masyarakat,
lembaga pendamping, perguruan tinggi, media, hingga pemerintah daerah untuk
mengawal proses ini secara inklusif. Perhutanan Sosial perlu didorong untuk
diimplementasikan secara adil, terutama di wilayah-wilayah yang telah mengalami
keterlanjuran sawit. Petani harus didampingi untuk menanam tanaman kehutanan,
menerapkan agroforestri, dan menjalankan usaha yang berkelanjutan.
Legalitas bukan sekadar status administratif, tetapi
fondasi bagi ketahanan ekonomi dan ekologi. Jika pendekatan partisipatif ini
dijalankan secara konsisten, maka transformasi tata kelola lahan bukan hanya
mungkin, tetapi juga adil bagi hutan dan masyarakat yang selama ini menjadi
penopangnya.
