BREAKING NEWS

Polres Tebo Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu

Tersangka Narkotika


Suaratebo.net - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tebo berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kecamatan Sumay, Kabupaten Tebo, pada Senin, 21 Juli 2025. Penangkapan dilakukan sekitar pukul 16.50 WIB terhadap dua tersangka, AS (42) warga Kecamatan Sumay dan AK (68) warga Kecamatan Gading Rejo.

Barang Bukti yang Diamankan

  • 16 paket kecil narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,49 gram
  • Uang tunai sebesar Rp765.000
  • Barang bukti lainnya

Penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Sumay. "Menindaklanjuti informasi dari masyarakat, tim opsnal Satresnarkoba bersama anggota Polsek Sumay langsung bergerak ke lokasi dan melakukan pengintaian. Sekitar pukul 16.50 WIB, kedua pelaku berhasil diamankan. Dari hasil interogasi, pelaku mengakui baru saja melakukan transaksi narkoba," jelas Plt. Kasi Humas Polres Tebo, Ipda Ardimal Hagia.

Proses Penyidikan

Kedua tersangka beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Tebo untuk proses penyidikan lebih lanjut. Mereka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Imbauan Polres Tebo

Polres Tebo mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam memberantas peredaran gelap narkoba dengan segera melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing. (HS)