Polres Tebo Ungkap Kasus Narkotika Jenis Sabu
![]() |
Tersangka Residivis Narkoba |
Suaratebo.net - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tebo kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Tebo Ilir, Kabupaten Tebo. Penangkapan terhadap terduga pelaku berinisial ELP (42) dilakukan pada Rabu, 2 Juli 2025 sekitar pukul 18.00 WIB.
Pengungkapan Kasus
Kapolres Tebo AKBP Triyanto, S.I.K., S.H., M.H. melalui PLT. Kasi Humas Polres Tebo IPDA Ardimal Hagia, S.E., M.E. menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang menyebut adanya aktivitas transaksi narkoba di lokasi tersebut. "Setelah dipastikan keberadaan terduga pelaku, tim langsung melakukan penindakan," ungkap PLT. Kasi Humas.
Barang Bukti
Dari hasil penggeledahan, ditemukan tiga paket kecil narkotika jenis sabu dengan berat bruto 10,19 gram, satu pak plastik klip kecil baru, satu unit timbangan digital, satu dompet kecil warna pink, uang tunai sebesar Rp265.000 serta barang bukti lainnya. "Ybs merupakan residivis kasus narkoba tahun 2019," tambah PLT. Kasi Humas.
Proses Penyidikan
Hasil interogasi awal menunjukkan bahwa pelaku mengakui kepemilikan barang bukti tersebut. Saat ini, ELP beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Tebo untuk proses penyidikan lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Imbauan kepada Masyarakat
Polres Tebo mengimbau masyarakat untuk terus aktif memberikan informasi kepada pihak berwajib terkait peredaran narkoba demi menjaga keamanan dan ketertiban bersama. Dengan kerjasama antara masyarakat dan pihak kepolisian, diharapkan peredaran narkoba dapat diminimalisir dan masyarakat dapat hidup lebih aman dan sejahtera. (HS)