Scroll untuk melanjutkan membaca

Penyitaan 2 Bidang Tanah Tersangka Kasus Pembangunan Pasar Tanjung Bungur

Tanah yang disita Kejari


Suaratebo.net - Kejaksaan Negeri Tebo melakukan penyitaan terhadap 2 bidang tanah diduga tersangka N terkait dugaan penyimpangan dalam pembangunan Pasar Tanjung Bungur di Kelurahan Muara Tebo pada tahun anggaran 2023. Penyitaan ini dilakukan pada hari Rabu, 8 Juli 2025, di Kelurahan Tebing Tinggi, Kabupaten Tebo.

Barang Bukti Disita

Dalam penyitaan tersebut, tim penyidik berhasil menyita 2 bidang tanah dengan luas total 1.353 m2. Tanah tersebut adalah SHM no. 03223 Tahun 2024 dengan luas 604 m2 dan SHM no. 06335 Tahun 2023 dengan luas 749 m2, keduanya atas nama N.

Penyitaan Berjalan Aman

Penyitaan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejaksaan Negeri Tebo dan Izin Penyitaan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tebo. Pelaksanaan penyitaan berjalan dengan aman, lancar, dan tertib, serta dilakukan pengawalan dari pihak TNI.

Dukungan dan Tantangan

Tindakan penyitaan ini diperkirakan akan mendapat dukungan dari penggiat anti-korupsi. Namun, ada kemungkinan pihak-pihak yang berkepentingan akan melakukan upaya untuk menghalangi pembuktian perkara tersebut di persidangan.

Pemantauan dan Koordinasi

Jajaran intelijen akan terus melakukan pemantauan dan koordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk mencegah adanya pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab yang memanfaatkan situasi tersebut. (Crew)

Baca Juga
Tag:
Berita Terbaru
  • Penyitaan 2 Bidang Tanah Tersangka Kasus Pembangunan Pasar Tanjung Bungur
  • Penyitaan 2 Bidang Tanah Tersangka Kasus Pembangunan Pasar Tanjung Bungur
  • Penyitaan 2 Bidang Tanah Tersangka Kasus Pembangunan Pasar Tanjung Bungur
  • Penyitaan 2 Bidang Tanah Tersangka Kasus Pembangunan Pasar Tanjung Bungur
  • Penyitaan 2 Bidang Tanah Tersangka Kasus Pembangunan Pasar Tanjung Bungur
  • Penyitaan 2 Bidang Tanah Tersangka Kasus Pembangunan Pasar Tanjung Bungur