Pengungkapan Kasus Narkoba di Lapas, Polres Tebo Tangkap Dua Pelaku
![]() |
Pengungkapan Kasus Narkoba di Lapas, Polres Tebo Tangkap Dua Pelaku/Meta Ai |
Suaratebo.net - Satresnarkoba Polres Tebo berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu yang melibatkan dua pelaku, salah satunya merupakan warga binaan di salah satu lembaga pemasyarakatan. Penangkapan ini berawal dari laporan petugas keamanan lapas yang mencurigai gerak-gerik seorang pengunjung saat hendak membesuk tahanan pada Kamis, 24 Juli 2025.
Detail Penangkapan
- Pelaku: Dua orang, yaitu T.A.G. (24) warga Kecamatan Rimbo Bujang dan R. (25) penghuni lapas.
- Barang Bukti: Dua paket kecil sabu dengan berat bruto 0,77 gram, satu kotak rokok, uang tunai Rp 200.000, tiga unit ponsel, dan satu unit sepeda motor.
- Modus: Sabu tersebut dipesan oleh R. melalui komunikasi telepon dan dibawa oleh T.A.G. ke dalam area lapas.
Komitmen Polres Tebo
Polres Tebo menunjukkan komitmen kuat dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya, termasuk upaya penyelundupan yang melibatkan berbagai pihak, terutama di dalam lembaga pemasyarakatan. Keduanya kini diamankan di Mapolres Tebo untuk proses hukum lebih lanjut dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.
Pesan untuk Masyarakat
Polres Tebo mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan melaporkan setiap kegiatan mencurigakan yang terkait dengan peredaran narkoba. Dengan kerja sama yang baik antara masyarakat dan aparat penegak hukum, diharapkan peredaran narkoba dapat diminimalisir dan wilayah hukum Polres Tebo tetap aman dan bebas dari narkoba. (HS)