![]() |
| Proses penyerahan uang sitaan kejaksaan |
Suaratebo.net - Kejaksaan Negeri Tebo menerima penyitaan uang titipan terkait perkara penyimpangan dalam pembangunan Pasar Tanjung Bungur di Kabupaten Tebo Tahun Anggaran 2023. Uang titipan tersebut berasal dari tersangka H bin SB sejumlah Rp 80.000.000 dan tersangka RS bin K sejumlah Rp 70.000.000.
Uang Titipan Digunakan untuk Pengembalian Kerugian Keuangan Negara
Uang titipan tersebut akan digunakan untuk pengembalian kerugian keuangan negara. Penyitaan uang titipan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif dalam upaya pemulihan kerugian negara akibat penyimpangan dalam pembangunan Pasar Tanjung Bungur.
Kejaksaan Negeri Tebo Berkoordinasi dengan Pihak Terkait
Kejaksaan Negeri Tebo akan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk melakukan publikasi terkait penyitaan uang titipan ini. Hal ini bertujuan untuk menciptakan kondisi yang aman, tertib, dan terkendali, serta memberikan informasi yang jelas kepada masyarakat tentang perkembangan kasus penyimpangan pembangunan Pasar Tanjung Bungur. (HS)
