PPPK Setara dengan PNS, Momen Bersejarah bagi Pegawai Pemerintah
![]() |
Ilustrasi PPPK/Chat GPT |
Suaratebo.net - Tahun 2025 menjadi momen bersejarah bagi para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di seluruh Indonesia. Pemerintah mengumumkan kebijakan besar: PPPK kini setara dengan PNS! Mulai tahun depan, PPPK tak hanya diakui secara hukum sebagai bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN), tetapi juga berhak atas pensiun dan dapat menjabat posisi strategis seperti Camat. (21/6/25)
Hak Pensiun yang Setara
Pemerintah tengah merampungkan regulasi yang menyetarakan hak pensiun PPPK dengan PNS. Skema baru ini akan berlaku mulai tahun 2025 atau 2026. PPPK nantinya akan membayar iuran pensiun bersama pemerintah dan akan mendapatkan uang pensiun bulanan serta tunjangan hari tua.
Peluang Karier yang Lebih Besar
PPPK kini punya peluang yang lebih besar dalam karier birokrasi. PPPK juga berhak menduduki jabatan struktural, termasuk posisi strategis seperti Camat. Namun, tentu saja ada aturan mainnya. Pengangkatan PPPK menjadi Camat akan melalui proses evaluasi berkala dan pemenuhan kualifikasi tertentu.
Dasar Hukum dan Usia Pensiun
Landasan hukum penguatan posisi PPPK sudah tertuang dalam beberapa regulasi, seperti UU ASN Nomor 5 Tahun 2014, PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, dan UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 yang terbaru. Terkait usia pensiun, PPPK memiliki batas usia 58 tahun untuk jabatan tertentu, dan bisa mencapai 60 tahun untuk jabatan yang lebih tinggi, sesuai ketentuan dalam UU terbaru.
Manfaat bagi PPPK dan Negara
Bagi PPPK, kebijakan ini memberikan jaminan hari tua, karier yang lebih jelas dan terbuka, serta diakui setara dengan PNS. Bagi pemerintah, kebijakan ini meningkatkan efisiensi dan keadilan dalam birokrasi, memaksimalkan potensi ASN di seluruh wilayah Indonesia, dan memberikan motivasi bagi PPPK. (Sk)