BREAKING NEWS

Polres Tebo Amankan 2 Pelaku PETI, Ancaman 5 Tahun Penjara!

Gambar ilustrasi penambang emas tanpa izin (PETI)/Dok. Ai

Suaratebo.net, Tebo - Polres Tebo berhasil mengamankan dua terduga pelaku Penambangan Tanpa Izin (PETI) di Kecamatan Sumay, Kabupaten Tebo. Kedua pelaku berinisial MA (27) dan MAH (20) diamankan saat melakukan aktivitas pertambangan ilegal.


Upaya Berkelanjutan Polres Tebo

Kapolres Tebo, AKBP Triyanto S.I.K., S.H., M.H, melalui Ps Kasi Humas, IPDA Ardimal Hagia S.E., M.E, menyampaikan bahwa penindakan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan pihak kepolisian dalam memberantas praktik pertambangan liar yang merusak lingkungan dan melanggar hukum.

"Para pelaku diduga melanggar Pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara," kata IPDA Ardimal Hagia.


Ancaman Hukuman

Mereka terancam hukuman penjara paling lama lima tahun serta denda sebagaimana diatur dalam undang-undang tersebut. "Mereka terancam hukuman penjara paling lama lima tahun serta denda sebagaimana diatur dalam undang-undang tersebut," tambah IPDA Ardimal Hagia.


Proses Penyidikan

Kedua tersangka kini telah diamankan di Mapolres Tebo guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang digunakan dalam aktivitas penambangan tersebut.


Imbauan Polres Tebo

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam kegiatan pertambangan tanpa izin, karena selain merugikan negara, juga berdampak buruk terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar