BREAKING NEWS

Polisi Amankan Pelaku Penyalahgunaan Narkoba di Tengah Ilir

Polisi Amankan Pelaku Penyalahgunaan Narkoba di Tengah Ilir

Suaratebo.net - Polres Tebo berhasil mengamankan dua orang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Tengah Ilir pada Rabu, 11 Juni 2025. Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat tentang adanya transaksi narkoba di daerah tersebut.


Tindakan Cepat dari Polres Tebo

Tim gabungan dari Polsek Tengah Ilir dan Satresnarkoba Polres Tebo langsung menindaklanjuti laporan tersebut dan menemukan dua orang yang mencurigakan di sebuah rumah. Kedua pria yang diamankan adalah RD (28) dan AD (20). Hasil penggeledahan menemukan 14 paket kecil narkotika jenis sabu dengan berat bruto total 4,29 gram beserta sejumlah barang bukti lainnya.


Pengakuan Tersangka

Dalam pemeriksaan awal, RD mengakui bahwa narkotika tersebut adalah miliknya. Sementara itu, AD mengaku datang ke rumah RD untuk membeli sabu untuk kedua kalinya. Kini, kedua tersangka dibawa ke Polres Tebo untuk proses penyidikan lebih lanjut.


Pasal yang Dikenakan

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Polres Tebo berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Tebo.


Peran Aktif Masyarakat

Kapolres Tebo, AKBP Triyanto, S.I.K., S.H., M.H., melalui Plt. Kasi Humas Polres Tebo, IPDA Ardimal Hagia, S.E., M.E., mengimbau masyarakat untuk berperan aktif melaporkan kegiatan mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkoba di lingkungan sekitar. Kerja sama antara aparat dan masyarakat menjadi kunci dalam memerangi peredaran gelap narkotika. (13/6/25)