![]() |
| Ilustrasi ,KPK Selidiki Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji/Ai |
Suaratebo.net - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka penyelidikan kasus dugaan korupsi mengenai kuota haji sebagai tindak lanjut dari laporan masyarakat yang masuk pada 2024. Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto menyatakan bahwa laporan masyarakat mengenai dugaan tindak pidana korupsi (TPK) kuota haji saat ini masih dalam proses penyelidikan.
Laporan Masyarakat
Setidaknya terdapat lima laporan pengaduan mengenai kuota haji yang diterima KPK pada tahun 2024. Laporan pertama diterima dari Gerakan Aktivis Mahasiswa UBK Bersatu (GAMBU) pada Rabu, 31 Juli 2024. Mereka mendesak KPK memeriksa Menteri Agama saat itu yakni Yaqut Cholil dan Wakilnya Saiful Rahmat Dasuki.
Menteri Agama Tidak Berambisi Menambah Kuota Haji
Menteri Agama saat ini, Nasaruddin Umar, menyatakan tidak berambisi menambah kuota haji karena berpotensi terjadi penyimpangan. Dia menjelaskan kuota haji di masing-masing negara berbeda dan pemerintah Indonesia sudah mempelajari hal itu.
Prioritas Pendampingan Petugas Haji
Nasaruddin menyatakan bahwa lebih penting untuk menambah pendampingan dari petugas haji. Dengan banyak pendamping, jemaah akan terlayani dengan baik. "Saya memang tidak selalu berambisi untuk menambah kuota haji karena kalau untuk menambah kuota haji, ini berpeluang terjadinya penyimpangan," kata Nasaruddin. Dirangkum suaratebo.net di web CNNIndonesia pada Sabtu, 21 Juni 2025. (Sk)

