Komdigi Berikan Peringatan kepada 7 PSE yang Belum Memenuhi Kewajiban Pendaftaran
![]() |
Komdigi Berikan Peringatan kepada 7 PSE yang Belum Memenuhi Kewajiban Pendaftaran/Dok.Komdigi |
Suaratebo.net - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) terus memperkuat upaya pengawasan terhadap Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat. Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, menyampaikan bahwa hingga 17 Juni 2025 terdapat tujuh PSE yang belum memberikan respons memadai maupun menunjukkan langkah konkret dalam memenuhi kewajiban pendaftaran sesuai ketentuan yang berlaku, dirangukum dari web komdigi pada Jumat, 20 Juni 2025.
Peringatan kepada PSE yang Belum Memenuhi Kewajiban
Sebagai langkah konkret tindak lanjut, Kementerian Komdigi telah menyampaikan surat peringatan kepada tujuh PSE yang belum memenuhi kewajiban pendaftaran sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020. "Komdigi mengimbau seluruh PSE Lingkup Privat untuk segera merespons surat peringatan yang telah disampaikan," tutur Alexander.
Daftar PSE yang Menerima Surat Peringatan
Berikut daftar PSE Lingkup Privat yang telah menerima surat peringatan:
- PT Philips Indonesia Commercial
- PT. DUNIA LUXINDO
- dan aplikasi eBay (ebay, Inc.)
- dan aplikasi Nike (Nike, Inc.)
- dan aplikasi Xbox (Microsoft Corporation)
- dan aplikasi KLM (KLM Royal Dutch Airlines)
- dan aplikasi Lenovo (PT. Lenovo Indonesia)
Konsekuensi jika Tidak Memenuhi Kewajiban
Alexander juga menegaskan bahwa apabila hingga batas waktu yang ditentukan para PSE tersebut masih belum menunjukkan komitmen dalam memenuhi kewajiban pendaftaran, Kementerian Komdigi akan mengambil langkah tegas termasuk pemutusan akses atau pemblokiran layanan, sebagaimana diatur dalam Pasal 7 Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020. (Sk)