BREAKING NEWS

Kejaksaan Negeri Tebo Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Pembangunan Pasar Tanjung Bungur

Press Rilis Kejaksaan Negeri Tebo Terkait Kasus Korupsi

Suatatebo.net, Tebo - Kejaksaan Negeri Tebo telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Pasar Tanjung Bungur di Kabupaten Tebo, Jambi, pada Rabu, 11 Juni 2025, Pukul 21.00 WIB, Ketiga tersangka tersebut adalah N selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), ES selaku pejabat penandatanganan kontrak, dan S selaku pelaksana proyek.


Dana Kementerian Perdagangan Rp 2,7 Miliar

Pembangunan Pasar Tanjung Bungur tersebut menggunakan dana dari Kementerian Perdagangan sebesar Rp 2,7 miliar. Namun, penyidik menemukan adanya markup anggaran yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 1.011.000.000.


Penyidik Temukan Dua Alat Bukti

Kajari Tebo, Ridwan Ismawanta, S.H., M.H, menyatakan bahwa penyidik telah menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan ketiga tersangka tersebut. Saat ditanya apakah ada tersangka lain yang akan ditambahkan, Kajari Tebo menjawab "In Sya Allah", namun belum bisa memastikan siapa tersangka berikutnya. (11/6/25)


Pemeriksaan Lanjutan

Kasus korupsi pembangunan pasar di Tebo ini sebelumnya juga diselidiki oleh Polda dan Inspektorat Jambi. Mereka telah memeriksa beberapa pihak terkait, termasuk pegawai Dinas Perindustrian Perdagangan dan Ketenagakerjaan (Disperindag Naker) Kabupaten Tebo.


Tersangka Baru

Dari keterangan pers yang disampaikan Kajari Tebo, berkemungkinan ada tersangka susulan terkait kasus tersebut. (Crew)