Tujuan Pembentukan Koperasi Merah Putih: Mendorong Kemandirian Ekonomi dan Pemerataan Kesejahteraan, Ada Poin yang Menjadi Perhatian

Gambar Presiden Prabowo

Suaratebo.net - Akta pendirian koperasi diajukan untuk mendapatkan pengesahan dari Kementerian Koperasi dan UKM melalui sistem e-Court atau platform resmi yang disediakan. Dokumen yang diperlukan antara lain akta pendirian, berita acara rapat, dan rencana kegiatan usaha koperasi.

Perekrutan Pengurus Koperasi Merah Putih

Pemilihan pengurus koperasi dilakukan secara demokratis dalam rapat anggota. Calon pengurus memaparkan visi, misi, dan program kerja mereka sebelum dilakukan pemilihan. Pemilihan bersifat langsung, bebas, dan rahasia, memastikan bahwa pengurus terpilih memiliki integritas dan kapabilitas dalam mengelola koperasi.


Tujuan Utama Koperasi Merah Putih 

Meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa:

Dengan menyediakan layanan seperti sembako murah, klinik desa, simpan pinjam, cold storage, dan logistik desa, Kopdes diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa. 


Meningkatkan ketahanan pangan:

Kopdes berperan dalam mengelola distribusi sembako dan kebutuhan pokok masyarakat, serta mendorong kenaikan harga jual produk pertanian di tingkat petani. 


Mempercepat pengentasan kemiskinan:

Kopdes diharapkan dapat membebaskan masyarakat dari jerat rentenir, tengkulak, dan pinjaman online yang seringkali menjadi sumber kemiskinan. 


Menggerakkan perekonomian desa:

Kopdes berfungsi sebagai akselerator, konsolidator, dan agregator UMKM, sehingga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi di tingkat desa. 


Meningkatkan inklusi keuangan:

Kopdes menyediakan layanan simpan pinjam yang dapat membantu masyarakat mengakses pendanaan tanpa harus terjebak dalam lingkaran setan rentenir dan pinjol. 


Menekan inflasi:

Dengan mengendalikan harga sembako dan meningkatkan nilai tukar petani, Kopdes juga berperan dalam menekan inflasi. 

Dalam mendirikan Koperasi Merah Putih, sudah ada Petunjuk Taknis dan Petunjuk Pelaksanaan, serta siapa saja yang berhak ikut mendaftar sebagai pengurus Koperasi Merah Putih.

Perlu yang menjadi perhatian pada Juklak Nomor 1 Kopdes Merah Putih pada Bab III pada point 1, terdapat beberapa butir kententuan perekrutan didalamnya, salah satunya Tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah dan hubungan keluarga semenda sampai derajat kesatu dengan pengurus lain dan pengawas.

Dengan demikian, Kopdes Merah Putih diharapkan dapat menjadi solusi untuk membangun ekonomi desa yang kuat dan mandiri, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa. 


#buttons=(Ok, Go it!) #days=(20)

Situs web kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Check Now
Ok, Go it!