![]() |
Gambar tersangka sedang di BAP Polisi |
Suaratebo.net - Polsek Rimbo Ilir berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Masjid Jamiat Taqwa, Desa Sumber Agung, Kecamatan Rimbo Ilir, Kabupaten Tebo. Dua pelaku, AH (34) dan AP (24), diamankan pada Kamis, 22 Mei 2025, setelah melakukan pencurian pada Selasa, 22 April 2025.
Kronologi Kasus
Pada Selasa, 22 April 2025, sekitar pukul 04.30 WIB, seorang saksi melihat pintu gudang masjid dalam keadaan terbuka.
Saksi melaporkan kejadian tersebut kepada jamaah dan pengurus masjid, yang kemudian memicu penyelidikan intensif oleh Polsek Rimbo Ilir.
Barang Bukti yang Diamankan
Polsek Rimbo Ilir berhasil mengamankan beberapa peralatan sound system yang dicuri, termasuk power, mixer, equalizer, dan turn tone metrik.
Penangkapan Pelaku
Penangkapan terhadap pelaku merupakan hasil penyelidikan intensif dan koordinasi dengan masyarakat sekitar.
Kapolres Tebo AKBP Triyanto S.I.K., S.H., M.H, melalui Plt Kasi Humas IPDA Ardimal Hagia S.E., M.E, menyampaikan komitmen untuk menindak tegas setiap bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat.
Proses Hukum
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Kasus ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Dengan keberhasilan Polsek Rimbo Ilir dalam mengungkap kasus ini, diharapkan masyarakat dapat merasa lebih aman dan percaya pada kemampuan kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban.