BREAKING NEWS

Polres Tebo Tahan Pelaku Penyelewengan BBM Bersubsidi di Desa Kemantan, Komitmen Polres Tebo dalam Menegakkan Hukum

Gambar pelaku penyalahgunaan BBM

Suaratebo.net - Polres Tebo telah menahan seorang pria berinisial ST (44) atas dugaan tindak pidana penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di wilayah Desa Kemantan, Kecamatan Tebo Ilir, Kabupaten Tebo. Penangkapan dilakukan pada Kamis, 23 Mei 2025.


Bukti dan Barang Bukti

Penyidik memperoleh bukti permulaan yang cukup berupa tiga alat bukti dan keterangan saksi-saksi.

Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit mobil Datsun warna hitam, empat galon berisi BBM jenis Pertalite dengan total kurang lebih 140 liter, serta 28 galon plastik kosong berukuran 35 liter.


Pasal yang Dikenakan

Tersangka diduga telah menyalahgunakan BBM jenis Pertalite yang merupakan bahan bakar bersubsidi, sebagaimana diatur dalam Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 jo. UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.


Proses Hukum

Tersangka telah ditahan di Rutan Polres Tebo untuk proses hukum lebih lanjut hingga tanggal 11 Juni 2025.

Penyidik akan melengkapi administrasi penyidikan dan segera melimpahkan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).


Imbauan kepada Masyarakat

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam praktik serupa dan segera melapor jika mengetahui adanya penyimpangan distribusi BBM bersubsidi di wilayahnya.

Polres Tebo berkomitmen untuk menegakkan hukum dan melindungi hak masyarakat atas BBM subsidi.

Dengan adanya penindakan ini, diharapkan Polres Tebo dapat memberikan efek jera kepada pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi dan menjaga kestabilan distribusi energi di wilayah hukum Polres Tebo. (Sk)