Penangkapan Pelaku Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di Tebo, Polres Tebo Berhasil Mengamankan Dua Pelaku

Gambar barang bukti BBM subsidi

Suaratebo.net - Polres Tebo telah berhasil menangkap dua pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi di wilayah hukum Polres Tebo. Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang langsung ditindaklanjuti oleh personel Sat Reskrim.


Peran Aktif Masyarakat

Penangkapan kedua pelaku ini berawal dari informasi masyarakat yang langsung ditindaklanjuti oleh personel Sat Reskrim.

Kapolres Tebo AKBP Triyanto S.I.K., S.H., M.H., melalui Plt. Kasi Humas IPDA Ardimal Hagia S.E., M.E., menyampaikan apresiasi atas peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi.


Proses Penangkapan

Para pelaku kini ditahan di Polres Tebo guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Mereka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.


Sanksi yang Diberikan

Pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun.

Selain itu, pelaku juga dapat dikenakan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).


Langkah Selanjutnya

Polres Tebo akan terus melakukan penyidikan lanjutan untuk mengungkap kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi.

Polres Tebo mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam melaporkan kegiatan mencurigakan guna menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polres Tebo.

Dengan adanya penangkapan ini, diharapkan Polres Tebo dapat memberikan efek jera kepada pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi dan menjaga kestabilan distribusi energi di wilayah hukum Polres Tebo. (Sk)

#buttons=(Ok, Go it!) #days=(20)

Situs web kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Check Now
Ok, Go it!