![]() |
Gambar barang bukti BBM subsidi |
Suaratebo.net - Polres Tebo telah berhasil menangkap dua pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi di wilayah hukum Polres Tebo. Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang langsung ditindaklanjuti oleh personel Sat Reskrim.
Peran Aktif Masyarakat
Penangkapan kedua pelaku ini berawal dari informasi masyarakat yang langsung ditindaklanjuti oleh personel Sat Reskrim.
Kapolres Tebo AKBP Triyanto S.I.K., S.H., M.H., melalui Plt. Kasi Humas IPDA Ardimal Hagia S.E., M.E., menyampaikan apresiasi atas peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi.
Proses Penangkapan
Para pelaku kini ditahan di Polres Tebo guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Mereka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Sanksi yang Diberikan
Pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun.
Selain itu, pelaku juga dapat dikenakan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).
Langkah Selanjutnya
Polres Tebo akan terus melakukan penyidikan lanjutan untuk mengungkap kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi.
Polres Tebo mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam melaporkan kegiatan mencurigakan guna menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polres Tebo.
Dengan adanya penangkapan ini, diharapkan Polres Tebo dapat memberikan efek jera kepada pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi dan menjaga kestabilan distribusi energi di wilayah hukum Polres Tebo. (Sk)