Kedua kendaraan pengangkut minyak oplosan tersebut diamankan saat tim Sultan berpatroli pada Rabu (21/2/2024) sekira pukul 13:14 Wib di Jln. Simpang Pal 12 Kecamatan Tebo Tengah, karena mencurigakan petugas langsung diberhentikan dan diamankan.
Kapolres Tebo AKBP I Wayan Arta Ariawan, S.I.K, melalui kasat reskrim Polres Tebo IPTU Yova Darma Susanto, S.I.K, Membenarkan penangkapan tersebut. Saat itu petugas mencurigai iringan kedua mobil saat di berhentikan dan digeledah didampatkan didalam kedua mobil tersebut bermuatan minyak ilegal yang dibawa dari Sumsel.
Dalam mobil pertama unit mobil Avanza nopol BH 1992 LV yang dikendarai oleh Ashari Ambri warga RT.014/007 Dusun Serai Serumpun Desa Sumber Agung Kecamatan Rimbo Ilir Kabupaten Tebo berisi lebih kurang 1,3 ton minyak ilegal.
Sedangkan mobil kedua yang diamankan Toyota Avanza warna Abu Abu Metalik nopil D 1338 BL didalamnya terdapat 1.680 liter BBM Ilegal. Mobil dikendarai oleh Riki Pindian warga Serai Serumpun RT. 014 Desa. Sumber Agung Kecamatan Rimbo Ilir dan Sri Dewi Yuliana warga Serai Serumpun RT. 014/007 Desa Sumber Agung Kecamatan Rimbo Ilir Kabupaten Tebo.
" Berawal dari kecurigaan Tim Sultan saat patroli, ternyata benar, ketiga pelaku, bersama barang bukti di bawa ke polres Tebo untuk pemeriksaan lebih lanjut" ujarnya.
Apakah ada bos besar penampung minyak ilegal tersebut di wilayah Mopolres tebo. Saat ini polisi tengah melakukan penyelidikan dan meminta bersabar dan akan diinformasikan lebih lanjut perkenbangannya.
" Apapun perkembangan nya, nanti kita sampaikan. Peyidik masih dalam pendalaman terhadap para tersangka yang telah diamankan," fungkas kasat .(Red-ST)