Penangkapan pelaku Budi yang merupakan warga RT 01, Desa Balai Rajo, Kec. VII Ilir, Kab. Tebo, berdasarkan adanya laporan Polisi Nomor : LP/ B/ 21/III/2023/SPKT/ Polres Tebo/ Polda Jambi, tanggal 30 Maret 2023.
Dimana pelaku telah melakukan pemerkosaan terhadap anak dibawah umur yaitu Melati (nama samaran) berusia 14 tahun warga Jorong Tawakal, Desa Kurnia Koto Salak, Kec. Sungai Rumbai, Kab.Dhamasraya, Provinsi Sumbar, pada bulan Juli sampai dengan bulan Agustus 2022, diKM.15 HPH Desa Balai Rajo, Kec. VII Koto Ilir Kab. Tebo, Jambi.
Adanya laporan tersebut, Tim Sultan Satreskrim Polres Tebo yang dipimpin IPDA William Simbolon, S.TRk melakukan penyelidikan keberadaan pelaku. Dan setelah mendapatkan informasi keberadaan pelaku Tim Sultan langsung bergerak cepat melakukan penangkapan pelaku Budi.
Dimana pelaku ditangkap oleh Tim Sultan saat ingin menyeberang sungai dipenyebarangan Paseban, Kecamatan VII Koto, Kab. Tebo, Jambi.
Terkait penangkapan pelaku, Kapolres Tebo AKBP I Wayan Arta Ariawan, S.H.,S.I.K.,M.H, mengatakan, memang pelaku persetubuhan dan pencabulan anak dibawah umur yang baru-baru ini viral telah kita amankan dipolres Tebo. Dan sebenarnya anggota telah beberapa hari melakukan penyelidikan keberadaan pelaku.
" Pelaku ditangkap saat ingin keluar menyeberang dan saat itu Tim Sultan sudah menunggu hingga pelaku dan langsung menangkap pelaku,"kata Kapolres.
Saat ini pelaku telah diamankan dipolres Tebo untuk proses penyidikan lebih lanjut oleh penyidik unit perlindungan perempuan dan anak (PPA) satreskrim. (Red-ST)