Woww…Kasus Ketua APDESI Tebo “Semakin Memanas"

Woww…Kasus Ketua APDESI Tebo “Semakin Memanas"

Suaratebo.net, Jambi – Kasus SL (51) yang notabene adalah Ketua Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Tebo yang menikah lagi dengan NK (45) ASN Muaro Jambi, ampaknya semakin memanas. Hal ini terungkap saat Penyidik Polda Jambi kembali melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi pada jum’at (07/09/2023) kemarin. salah satunya adalah saksi pelapor  R (42).

Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik memperlihatkan bukti surat pernyataan kepada  R istri sah SL. Dalam surat pernyataan tersebut tertuang ada tandatangan korban R. Penyidik mempertanyakan apakah korban R pernah menandatangani surat pernyataan tersebut? Dengan tegas R membantah, lantaran tandatangan tersebut jauh beda dengan tandatangannya.

”Maaf Pak, itu bukan tandatangan saya, karena saya tidak pernah menandatangani surat pernyataan tersebut,”tegas R kepada penyidik PPA Polda Jambi.

Sementara itu, empat pengacara korban R, Dania Yesiani, S.H.,M.H, Rosmeri, S.H, Eva Malince, S.H dan Yeprian Syaputra, S.H, usai melakukan pendampingan, mengatakan, kalau mereka akan melakukan pemeriksaan uji Laboratorium Forensik terkait adanya dugaan tanda tangan klien mereka yang telah dipalsukan oleh Ketua APDESI Tebo berinisial SL. Jika benar, dugaan pemalsuan tersebut dilakukan oleh terlapor Kepala Desa Teluk Kembang Jambu, SL, maka pengacara korban R akan kembali membuat laporan kepolisian terkait pemalsuan tandatangan tersebut.

”Kami akan melakukan uji Lab Forensik terkait dugaan tanda tangan klien kami yang dipalsukan oleh terlapor SL. Jika terbukti dipalsukan, maka kami akan kembali membuat laporan baru terkait adanya pemalsuan tandatangan klien kami,”ungkap Eva Marlince, SH yang didampingi oleh korban R dan para pengacara lain.(Red-ST)

Pos Terkait