Peristiwa penikaman terjadi pada Jumat (08/10/2023), tepatnya di jalan depan pabrik PT. RAU, Desa Tuo Sumay, Kecamatan Sumay, Kabupaten Tebo, Jambi.
Sedangkan pelaku penikaman yaitu Rama (23), telah diamankan dipolsek Sumay setelah sebelumnya diamankan oleh security perusahaan.
Pertikaian atau cekcok antaea korban dan pelaku disaat keduanya sedang antrian bongkar muat buah sawit di PT. RAU.
Saat itu pelaku yang melihat korban dan langsung menghampirinya.
kepada korban, pelaku menanyakan HP miliknya, dan dijawab korban masih sama orang lain.
Usai itu, korban meninggalkan mobilnya dan berjalan kaki menuju arah pos security.
Melihat korban pergi, pelaku mengambil pisau kerambit yang berada di mobilnya, dan langsung mendekati korban yang saat itu sedang berada di Pos Security PT RAU.
Pelaku yang melihat korban ingin pergi meninggalkan pabrik dengan mengendari motor temannya. pelaku langsung memberhentikan sepeda motor tersebut dan kemudian menikam korban dengan pisau kerambit.
Korban diserang pelaku, berupaya menyematkan diri dan berlari ke arah pos scurity.
Pelaku pun langsung mengejar korban dan kembali menikamnya.
Warga yang melihat pertikaian itu, langsung berupaya melerai dan akhirnya bisa mengamankan pelaku.
Atas kejadian itu, korban langsung dilarikan ke RSUD STS Tebo untuk mendapatkan pertolongan medis.
Sementara, pelaku saat ini sudah diamankan di Mako Polsek Sumay untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Atas terjadi pertikaian ini dibenarkan Kapolres Tebo AKBP I Wayan Arta Ariawan,SH.,S.I.K.,M.H,"Benar, pelakunya sudah kita amankan," kata Kapolres Tebo melalui Kasat Reskrim Polres Tebo, AKP Rezka Anugras,S.I.K.
Selain mengamankan pelaku, anggota juga mengamankan barang bukti berupa satu bilah pisau kerambit, satu helai baju jaket lengan panjang warna hitam, satu helai celana panjang warna krem.
Kemudian, satu helai baju kaos oblong lengan pendek warna hitam, satu helai celana pendek warna coklat dan VER.
"Atas perbuatannya, pelaku kita ancaman dengan pasal Pasal 351 KUHPidana,"ujarnya Rezka. (Red-ST)