Asyik Karokean, Pelaku Penggelapan Mobil Dibekuk Tim Sultan

Asyik Karokean, Pelaku Penggelapan Mobil Dibekuk Tim Sultan

Suaratebo.net, Tebo - Tim Sultan Satreskrim Polres Tebo berhasil membekuk Azwan warga Kabupaten Bungo ini, merupakan pelaku kasus penggelapan mobil di wilayah hukum Polres Tebo yang masuk dalam target operasi (TO) Jaran 2023. 

"Iya, kita telah mengamankan seorang pelaku beserta barang bukti kasus penggelapan. Pelaku kita tangkap ditempat hiburan karaoke di Bungo," kata Kapolres Tebo AKBP I Wayan Arta Ariawan melalui Kasat Reskrim Polres Tebo AKP Rezka Anugras, Senin, (21/08/ 2023).

Kasat juga menjelaskan, pelaku ini ditangkap saat Tim Sultan menggelar operasi Jaran Polres Tebo pada Jumat, 18 Agustus 2023 kemarin.

Pelaku  berinisial Azwan (32), warga Simpang Babeko Kecamatan Bathin II Babeko Kabupaten Bungo Provinsi Jambi, ditangkap saat karaokean di salah satu tempat hiburan malam di Kabupaten Bungo.

Dikatannya, penangkapan pelaku ini berdasarkan laporan kepolisian LP/B/15/III/2023/SPKT/Polres Tebo/Polda jambi, pada tanggal 13 Maret 2023.

Dari pelaku, kata Rezka, Tim Sultan Polres Tebo mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Daihatsu Sigra warna hitam dengan Nopol BH 1364 NQ.

Kemudian, satu lembar surat tanda nomor kendaraan bermotor (STNK) dan kunci mobil Daihatsu Sigra Nopol BH 1364 NQ warna hitam.

"Pelaku dan barang bukti kita amankan di Mako Polres Tebo untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut," kata Rezka.

Atas perbuatannya, tersangka diancam dengan Pasal 372 KUHPidana dan pasal 480 KUHPidana. (Red-ST)

Pos Terkait