Tiga Bandar Sabu Di Tebo Tengah Dibekuk Polisi

Tiga Bandar Sabu Di Tebo Tengah Dibekuk Polisi

Suaratebo.net, Tebo - Tim Satnarkoba Polres Tebo, berhasil membekuk tiga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu diwilayah Desa Baru, Kecamatan Tebo Tengah, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi.

Ketiga pelaku yaitu Sumarno (49), Isro M Nur (26) dan Weldi Ilham (22), merupakan warga Desa Baru, RT 02/05, Kecamatan Tebo Tengah, Kabupaten Tebo Jambi. Selain ketiga pelaku polisi juga mengamankan beberapa barang bukti.

Penangkapan Ketiga pelaku, pada Minggu, (22/01/2023), sekitar pukul 22:30 Wib. Penangkapan ketiga pelaku ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/A-04/I/2023/SPKT.SAT NARKOBA/RES TEBO/POLDA JAMBI, Tanggal 22 Januari 2023

Terkait penangkapan ketiga pelaku dibenarkan oleh Kapolres Tebo AKBP Fitria Mega, M.PSi,. P.Si," ya benar, ada tiga orang pelaku yang diamankan anggota satnarkoba, Meraka ditangkap berkat adanya laporan warga yang resah akan ulah pelaku kerap transaksi narkoba jenis sabu," ketus Kapolres.

Dari tangan pelaku anggota mengamankan beberapa barang bukti berupa tiga paket sabu denga berat bruto 0,72 gram, satu pack klip baru, satu timbangan digital, satu buah pirek alat untuk menghisap sabu, satu buah sendok pipet, tiga unit handphone, dan uang sejumlah Rp. 200.000,-.

Saat ini ketiga pelaku dan barang bukti telah diamankan dipolres Tebo, guna pemeriksaan lebih lanjut. Dan akibat perbuatannya para pelaku akan dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 114 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, tutup Kapolres. (Red-ST)


Pos Terkait