Dekan Di Somasi, Mahasiswa FKOR UNS Gelar Demo Didepan Rektorat

Dekan Di Somasi, Mahasiswa FKOR UNS Gelar Demo Didepan Rektorat

Suaratebo.net, Solo - Tidak terima dosen Fakultas Keolahragaan (FKOR) UNS yaitu Sapta Kunga Purnama disomasi, sejumlah mahasiswa FKOR UNS Gelar aksi demonstrasi didepan gedung Rektorat atau digedung dr. Prakosa UNS. 

Pada somasi yang dilayangkan tersebut pengacara Majelis Wali Amanat (WMA) UNS, Sapta Kunta Purnama diduga memberikan komentar yang dinilai telah melakukan pencemaran nama baik melalui whatsapp grub Silaturahmi Dosen. Tak hanya Dekan FKOR, somasi juga dilayangkan kepada Dekan Fakultas Kedokteran (FK) UNS Prof Reviono.

Dari pantauan dilapang tampak mahasiswa mulai berkumpul sekira pukul 10.00 WIB. Awalnya mereka melakukan orasi dan membentangkan spanduk di halaman gedung dr. Prakosa UNS. Karena tak kunjung mendapatkan perhatian, demonstran kemudian semakin maju hingga di depan pintu lobby gedung.

Tak hanya orasi dan membentangkan spanduk, mahasiswa juga bernyanyi dan berjoget bersama dengan memutar lagu dangdut, Suket Teki, dan Rungkad.

Salah satu mahasiswa Rohadi Setyo Wibowo mengatakan, pihaknya melakukan aksi demo ini untuk menuntut bertemu langsung dengan Wakil Ketua MWA Prof Hasan Fauzi. Mereka ingin berdialog untuk mempertanyakan terkait somasi yang dilayangkan MWA tersebut

Somasi oleh MWA UNS atas tuduhan tidak masuk akal, dianggap menyebarkan berita bohong, mencemarkan nama baik MWA, dan menimbulkan keresahan dan keonaran hanya berdasarkan komentar di group WhatsApp yang jelas-jelas tidak menyebutkan nama atau menyudutkan pihak mana pun," kata dia kepada awak media, Kamis (2/2/2023

Dalam aksinya, para mahasiswa juga menyampaikan dua tuntun. Adapun dua tuntutan mahasiswa dalam aksi itu yakni

1. Bertemu dengan Wakil Ketua MWA secara langsung untuk memberikan keterangan yang jelas atas alasan disampaikannya somasi tersebut kepada pimpinan kami, sehingga terang dan jelas bagi semua pihak tentang tuduhan kebohongan publik apa yang dimaksud telah dilakukan pimpinan kami.

2. MWA untuk mencabut somasinya dan meminta maaf secara terbuka termasuk di media atas somasi yang layangkan kepada Dekan kami. (Ist-ST)


Pos Terkait