7 Orang Bandar Sabu Tak Berkutik Saat Diringkus Polisi

Bangzie
7 Orang Bandar Sabu Tak Berkutik Saat Diringkus Polisi

Suaratebo.net. Tebo - Satuan Reserse Narkoba Polres Tebo, berhasil mengungkap pelaku tindak pidana Narkotika jaringan Narkoba antar Kabupaten. Polisi berhasil meringkus 7 orang pelaku yang kerap menjual barang harap tersebut ke sejumlah petani maupun para pelajar.

Tujuh orang tersebut yakni AZ, AS, MT, JF, AG, AL dan RA. Mereka ini ditangkap usai melakukan transaksi ke para pelanggannya.

Dari penangkapan ketujuh orang pelaku tersebut, tiga orang diantaranya merupakan residivis kasus yang sama. Dan berdasarkan introgasi petugas, bahwa narkoba jenis sabu tersebut mereka beli dari wilayah Kabupaten Bungo dan akan diedarkan lagi di Kabupaten Tebo, Jambi. 

Terungkapnya kasus peredaran Narkoba di Kabupaten ini berdasarkan laporan masyarakat yang resah dengan ulah ketujuh orang tersebut, pasalnya mereka kerap menjajakan Narkoba tersebut ke sejumlah pelajar maupun para petani.

"Atas laporan masyarakat tersebut, petugas langsung bergerak cepat dan berhasil meringkus ketujuh pelaku di 3 lokasi yang berbeda," kata Kapolres Tebo, AKBP Fitria Mega, senin (7/11/2022).

Selain para pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa 33 paket sabu berbagai ukuran, alat hisap sabu, hp dan uang tunai jutaan rupiah yang diduga hasil penjual sabu.

Hingga kini pihak kepolisian Polres Tebo masih terus melakukan pengembangan untuk memberantas peredaran Narkoba di wilayah Kabupaten Tebo.
  
"Saat ini, ketujuh pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polres Tebo. Atas perbuatnnya, para pelaku ini dikenakan pasal 112 dan 114 Undang-undang Narkotika Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara," tutup Kapolres. (Red,ST)
Pos Terkait