ORIK Minta Agar SAD Jangan Membuka Lahan Dengan Cara Dibakar

ORIK Minta Agar SAD Jangan Membuka Lahan Dengan Cara Dibakar



Suaratebo.net, Tebo – Suku Anak Dalam (SAD) yang berada di Desa Muara Kilis Kecamatan Tengah Ilir Kabupaten Tebo Provinsi Jambi, diingatkan dan terus dihimbau untuk tidak membuka atau membersihkan lahan dengan cara dibakar.

Peringatan dan himbauan ini disampaikan oleh Ketua Yayasan Orang Rimbo Kito (ORIK), Ahmad Firdaus, kepada SAD kelompok Temenggung Apung, di Simpang Stop, Dusun Wonorejo Desa Muara Kilis.

Kepada kelompok Suku Anak Dalam itu, Firdaus mengingatkan bahwa, membuka atau membersihkan lahan dengan cara dibakar bisa mengakibatkan kebakaran hutan yang berdampak pada bencana kabut asap.

Selain itu kata Firdaus, membuka atau membersihkan lahan dengan cara dibakar bisa dikenakan sanksi pidana.

"Jadi jangan ada yang membuka atau membersihkan lahan dengan cara dibakar. Itu sangat dilarang oleh pemerintah," kata Firdaus kepada Suku Anak Dalam.

Diakui Firdaus jika saat ini Suku Anak Dalam kelompok Temenggung Apung sudah mengerti soal larangan membuka atau membersihkan lahan dengan cara dibakar.

Namun untuk antisipasi agar tidak terjadi pembakaran hutan maupun lahan di wilayah Kabupaten Tebo khususnya Desa Muara Kilis dan sekitarnya, Firdaus tetap mengingatkan Suku Anak Dalam yang menjadi dampingannya itu.

"Sebenarnya mereka semua sudah lama tahu kalau tidak boleh membuka atau membersihkan lahan dengan cara dibakar, namun tetap kita ingatkan kembali," kata Firdaus.

Pemimpin Suku Anak Dalam Desa Muara Kilis, Temenggung Apung berkata, sudah beberapa tahun belakangan ini mereka tidak lagi membersihkan lahan dengan cara dibakar.

Diakuinya, sekitar tahun 2015 lalu mereka sudah sering diingatkan soal larangan membuka atau membersihkan lahan dengan cara dibakar.

Sampai sekarangpun larangan tersebut berulang kali diingatkan. "Kalau sekarang, kita bakar sampah saja sudah didatangi petugas, apalagi kalau bakar hutan," ujarnya.

Temenggung Apung mengaku, sangat mendukung kebijakan pemerintah soal larangan membuka atau membersihkan lahan dengan cara dibakar.

Menurut dia, larangan tersebut bertujuan untuk menghindari terjadinya kebakaran hutan maupun lahan yang berdampak pada kabut asap.

"Sudah beberapa tahun ini tidak ada lagi kabut asap. Jangan sampai terjadi seperti tahun-tahun lalu, hampir setiap tahunnya selalu ada kabut asap,"tutup tumenggung. (Red-ST)
Pos Terkait