Tim Sultan Bekuk Komplotan Curanmor, Dua Dari Empat Pelaku Merupakan Kakak Dan Adik

Tim Sultan Bekuk Komplotan Curanmor, Dua Dari Empat Pelaku Merupakan Kakak Dan Adik

Suaratebo.net, Tebo - Tim Sultan Polres Tebo berhasil menangkap dua dari Empat tersangka pencuri sepeda motor merupakan Kakak dan Adik. 

Keempat tersangka yakni Ardiansyah, Joni Indra (27), Milko (17) dan Saparudin sebagai penadah motor curian. Para tersangka merupakan warga Desa Tanah Garo, Kecamatan Muara Tabir, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi.
Kapolres Tebo, AKBP Fitria Mega melalui Kasat Reskrim, AKP Rezka Anugras mengatakan, penangkapan keempat tersangka ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 13/  IX / 2022/ Spkt /Polsek Muara Tabir / Res Tebo / Polda Jambi, Tanggal 07 September 2022 dan LP/B/14/IX/2022/SPKT/Polsek Muara Tabir/ Res Tebo/ Polda Jambi, tanggal 10 September 2022.

Berdasarkan laporan tersebut, Rezka langsung mengintruksikan Tim Sultan Polres Tebo untuk melakukan penyelidikan.

Pada hari Sabtu, (10/09/2022), Tim Sultan Polres Tebo bersama Personil Polsek Muara Tabir mendapatkan informasi bahwa salah satu tersangka tengah berada di Desa Tanah Garo.
Hari itu juga sekitar pukul 01:00 WIB, Tim Sultan Polres Tebo bersama Personil Polsek Muara Tabir bergerak ke lokasi yang dituju.

Begitu mendapat tersangka, Tim Sultan Polres Tebo bersama Personil Polsek Muara Tabir langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka, yakni Joni Indra alias Jon.

Setelah berhasil menangkap Joni, tim langsung melakukan pengembangan. Hasil pengembangan, tersangka Joni mengatakan bahwa dia melakukan pencurian bersama Milko alias Mil.
Selanjutnya Tim Sultan dan Personil Polsek Muara Tabir langsung bergerak mengamankan tersangka Milko di Desa Tanah Garo.

"Kedua tersangka dan barang bukti sudah kita amankan di Mako Polres Tebo untuk pengembangan lebih lanjut," kata Rezka.

Lebih lanjut kata Rezka, Tidak sebatas kedua tersangka saja. Tim Sultan Satreskrim Polres Tebo dan personil Polsek Muara Tabir melakukan instrogasi kedua pelaku dan mendapatkan dua nama pelaku lain yang juga pernah melaku pencurian motor juga yaitu Ardiansya merupakan kakak kandung dari tersangka Milko dan temannya Saparudin. 

Dari keterangan tersangka Milko, Tim bergerak cepat menuju rumah kedua tersangka dan berhasil mengamankan keduannya serta barang bukti motor Honda Scopy yang telah dijual tersangka.

"Mereka ini sebenarnya satu komplotan, cuman perannya berbeda dan dari empat para pelaku terdapat dua laporan karena TKP nya berbeda,"ungkap Rezka.

Atas perbuatanya, lanjut Rezka kedua kakak beradik tersebut dijerat dengan jerat dengan pasal 363 KUHPidana dan Penadahan sebagaimana dimaksud dalam pasal 480 KUHPidana. (Red-ST)
Pos Terkait