Polisi Gelar Rekontruksi Bentrok Suporter Bola di Tebo Yang Menelan Korban Jiwa

Polisi Gelar Rekontruksi Bentrok Suporter Bola di Tebo Yang Menelan Korban Jiwa

Suaratebo.net, Tebo - Pasca bentrokan yang terjadi dalam pertandinga  antar kampung (tarkam) didesa Teluk Rendah, Kecamatan Tebo Ilir, Kabupaten Tebo, yang mengakibatkan meninggalnya satu orang suporter yaitu Yamanto Warga Desa Tuo Ilir, Dan tiga orang tersangka ditangkap oleh Tim Gabungan dari Resmob Polda Jambi dan Tim Sultan Satreskrim Polres Tebo. 


Terkait itu, Polres Tebo melaksanakan rekonstruksi kejadian sebagai mana terjadi dilokasi tempat kejadian perkara (TKP), dengan diperagakan oleh para tersangka. Dimana rekontruksi juga dihadirkan oleh Jaksa Penuntut dari Kejaksaan Negeri Tebo dan Pengacara para tersangka.

Dari 22 adegan  rekontruksi  atas kasus bentrok suporter turnamen bola kaki desa Teluk Rendah Pasar, Kecamatan Tebo  Ilir. Tergambar, korban Yamanto yang mengalami luka serius dibagian kepala dan menghembus nafas terakhir dikarenakan pukulan keras sebatang kayu. 

Adegan pertama sampai ke 6, menggambarkan sebuah suasana bentrok dilapangan. Tersangka Bustari, Mirsad dan Hasan bersama Korban Yamanto semua berada ditengah kerumunan massa.

Kemudian adegan ke 7 dan ke 8, korban bergerak menuju ke tiga orang tersangka dengan membawa sebatang kayu. Lalu mengayunkan kayu kiri dan kanan, kemudian mengejar ketiga pelaku. Adegan ke 9, korban berbalik ayah, giliran  tiga tersangka mengejar korban. Sambil lari Korban melawan dengan melemparkan sepotong kayu kearah tiga tersangka.

Adegan 10 sampai 14, antara korban dan tersangka kembali aksi kejar kejaran. Kemudian korban dipukuli pelaku Bustari menggunakan kayu sebanyak satu kali dibagian punggung di adegan ke 15. Kemudian adegan ke 16, korban kembali mendapat dua pukulan dibagian punggung oleh tersangka Hasan.

Mendapat serangan tersebut korban langsung berlari untuk menghindar, tapi cerita diadegan ke 18 korban terjebak. Tersangka Hasan kembali memukul mengenai bagian kepala belakang, kayu pun pecah dan patah akibat pukulan keras tersebut. 

Hilang kendali, saat korban tersungkur ke tanah, Hasan kembali mendekat untuk memukul ulang. Namun, aksinya di cegah oleh warga lainnya.

Adegan ke ke 19 sampai 22 korban mendapat pembelaan dan penyelamatan dari masyarakat, polisi dan anggota Babinsa setempat lalu dilarikan ke Puskesmas setempat.

Dari adegan rekonstruksi yang digelar dihalaman ruang satreskrim Polres Tebo ini, Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Tebo Sefri Hendra, S.H usai rekonstruksi mengatakan, bahwa Rekonstruksi yang dilakukan hanya untuk memperkuat Berita Acara Penyidikan oleh penyidik Polres Tebo, sebagai mana pasal yang dituntut kan terhadap para tersangka. Dan menggambarkan bagaimana kejadian yang terjadi disaat itu.

"Jelas rekonstruksi ini, untuk memperkuat BAP penyidik Polres Tebo, terkait kasus yang terjadi,"katanya.

Lanjut Kasi Pidum, apa yang diperagakan oleh para tersangka itu disesuaikan dengan BAP penyidik, jika ada pembantahan tersangka terkait tidak melakukan pemukulan atau tidak, nanti semua pembuktian dipersidangan dan itu hak tersangka untuk menolaknya jika tidak melakukan perbuatan tersebut, tutup Sefri. 

Sedangkan Kasar Reskrim Polres Tebo AKP Rezka Anugras, S.I.K menuturkan, memang jika ada adegan dalam rekonstruksi yang tidak diakui oleh tersangka perbuatan itu, sah-sah saja. Karena itu sudah merupakan hak nya, nanti semua tetap kembali dipersidangan pembuktiannya.

"Sah-sah aja, jika tersangka menolak atau tidak mengakui perbuatan tersebut tetapi semua kembali nanti dipengadilan lah tersangka membuktikannya. Kita penyidik jelas ada saksi-saksi melihat tersangka melakukan pemukulan itu,"tutur Kasat. (Red-ST)
Pos Terkait