Penahanan pimpinan ponpes yaitu RW (37, merupakan warga Kecamatan Tebo Ulu, Kabupaten Tebo ini, diakui oleh Kapolres Tebo AKBP Fitria Mega, lantaran melakukan pencabulan terhadap dua santrinya.
" Pelaku kasus pencabulan oleh seorang pimpinan ponpes sudah kita amankan, untuk menghindari hal yang tidak diinginkan terjadi" ungkap Kapolres.
Lanjut Fitri, dimana kronologis kejadian berawal dari adanya laporan dari keluarga korban. Dimana pelapor mengaku kejadian atas perbuatan bejat sang pimpinan ponpes atau ustad itu terjadi pada 21 Agustus 2022 lalu.
Bermula sekira pukul 22.00 wib, tersangka memanggil tiga santrinya untuk memijit dirinya. setengah 30 menit kemudian ketiga santri diminta masuk kamar melanjutkan memijit dirinya dalam posisi terbaring kasur, satu diantara mereka diminta menutup pagar ponpes agar tidak masuk kerbau keperkaranggan pondok.
Pada kesempatan itulah sang ustaz memegang kemaluan kedua santri. Lalu salah satu santri lagi diminta untuk keluar kamar melihat santri lain yang bergadang. Selanjutnya santri yang tertinggal dikamar bersama nya diminta untuk menutup pintu kamar.
Setelah pintu kamar ditutup, tersangka meminta santrinya berbaring didekatnya, memainkan kemaluan santri sampai mengeluarkan cairan. Tak sampai disitu, ia meminta korban memasukan alat kelaminnya ke xxxx miliknya, karena takut korban mengikuti permintaan sang pimpinan ponpes.
Sedangkan terungkapnya kasus ini, Kapolres juga menjelaskan, pada hari Senin (12/9/2022), sekira pukul 10.30 Wib, sang pimpinan ponpes yaitu RW hadir memenuhi panggilan dari penyidik unit Perlindungan Perempuan Dan Anak (PPA) Satreskrim polres Tebo dari hasil pemeriksaan ada kesesuaian antar keterangan korban.
Dari keterangan itu lah, Unit PPA Satreskrim Polres Tebo melaksanakan gelar perkara untuk menetapkan ustaz menjadi tersangka dari hasil gelar perkara tersebut, sekira pukul 21.00 Wib penyidik PPA polres Tebo melakukan penahanan terhadap pimpinan ponpes.(Red-ST)