Kasus Proyek Jalan Padang Lamo, Bakal Ada Tersangka Baru

 Kasus Proyek Jalan Padang Lamo, Bakal Ada Tersangka Baru

Suaratebo.net, Tebo - Sidang lanjutan perkara tindak pidana korupsi proyek pekerjaan Jalan Padang Lamo atas tiga orang terdakwa yaitu H. Ismail Bin Ibrahim, Ir. Tetap Sinulingga dan Suarto kembali digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Jambi, Kamis, (15/09/2022).

Sidang dengan agenda pemeriksaan para saksi. Pada sidang ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengahdirkan tiga orang saksi terhadap ketiga tersangka.

Tiga orang saksi yang dihadirkan yakni, Zardi Okasusteja pihak konsultan pengawas, Edi Warman, ST pihak konsultan pengawas lapangan dan Arief Budiman Kepala UPTD Laboratorium PUPR Provinsi Jambi.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tebo, Wawan Kurniawan usai persidangan mengatakan, kemungkinan bakal ada tersangka baru pada perkara ini.

Pasalnya, pada saat sidang. saksi dari konsultan pengawas mengungkapkan bahwa proyek tersebut bukan dikerjakan PT Nai Adhipati Anom yang dipimpin Suarto sebagai pemenang tender, melainkan dikerjakan oleh H. Ismail Ibrahim.

Saksi juga mengatakan jika pengerjaan lapangan dikerjakan tidak sesuai dengan spesifikasi dalam kontrak. 

"Ada keterlambatan kontrak sehingga dikerjakan akhir Agustus 2019," jelas Wawan.

Dalam persidangan tersebut, lanjut Wawan menjelaskan, hakim mengingatkan agar semua keterangan para saksi diperhatikan dan dikembangkan.

Salah satu poin pertimbangan yang meski diperhatikan yakni, apakah ada kerjasama antara konsultan pengawas dan pelaksana proyek.

"Jadi kemungkinan ada tersangka baru, tapi kita membutuhkan alat bukti yang cukup untuk menentukan tahap selanjutnya," tutup Wawan. (Red-ST)

Pos Terkait