Suaratebo.net.Tebo - Tim Opsnal Satnarkoba Polres Tebo berhasil mengungkap peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Rimbo Bujang, Jambi. Pelaku yang merupakan mantan anggota Polri ini ditangkap saat ingin menjual barang haram tersebut ke sejumlah pelanggan.
Pelaku berinisial DW (39 tahun) warga Jalan 5 Kelurahan Wirotho Agung Kecamatan Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo ini kedapatan membawa narkoba jenis sabu-sabu akan akan ia jual.
Kasat Narkoba Polres Tebo, Iptu Irvan Pane saat dikonfirmasi membenarkan telah melakukan penangkapan terhadap DW. Dirinya mengaku bahwa penagkapan ini berawal dari adanya informasi dari masyarakat akan terjadi transaksi narkoba jenis sabu-sabu Di Jalan pahlawan RT 05 RW 02 Kelurahan Sarina agung Kecamatan Rimbo Bujang Kabupaten Tebo.
"atas laporan itu, kita langsung bergerak cepat cepat dan menemukan pelaku tengah menunggu pelanggannya," kata Kasat Narkoba. Pada Selasa (23/8/2022).
Pada saat penggeledahan badan, Tim Opsnal satresnarkoba Polres Tebo menemukan 3 paket kecil diduga sabu-sabu seberat 4.60 gram, 1 sendok pipet plastik, 1 pack plastik klip kosong, 1 buah timbangan digital warna silver, 1 unit HP Redmi 9A warna biru, 1 lembar tisu dan Uang tunai sebanyak Rp.300 ribu yang diduga hasil penjualan narkoba.
"saat dilakukan interogasi terduga pelaku mengakui paket diduga sabu-sabu tersebut benar miliknya. Selanjutnya pelaku beserta barang bukti di bawa ke mako Polres Tebo untuk proses lebih lanjut," terang Kasat.
Akibat perbuatannya, lanjut kasat, pelaku dikenakan Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 114 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Red,ST)