Kasus Jalan Padang Lamo Terus Bergulir, Jaksa Bakal Panggil PPTK dan Pengawas Proyek

Kasus Jalan Padang Lamo Terus Bergulir, Jaksa Bakal Panggil PPTK dan Pengawas Proyek
Kajari Tebo Dinar Kripsiaji, S.H., M.H

Suaratebo.net. Tebo - Paska dilakukan penahanan terhadap 3 orang tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo, pada kasus proyek peningkatan jalan Padang Lamo, yang bersumber dari dana APBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2019 silam. Kabaranya, akan kasus tersebut terus bergulir.

Dari hasil penyelidikan pekerjaan proyek tersebut, ditemukan dugaan pengaspalan jalan yang tidak sesuai dengan kontrak. Kemudian, ada pengerjaan proyek di Jalan Padang Lamo diduga fiktif. Perbuatan itu menimbulkan kerugian negara mencapai Rp 7,3 miliar.

Guna pengusutan lebih lanjut, tim jaksa akan melakukan pemanggilan PPTK pada dinas PUPR Provinsi dan Pengawas proyek lapangan. Hal ini langsung disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Tebo, Dinar Kripsiaji, S.H., M.H.

"untuk kasus peningkatan jalan Padang Lamo akan terus bergulir, dan kita akan lakukan pemanggilan yang diduga juga terlibat dalam kasus ini," kata Kajari Tebo, Dinar Kripsiaji, saat dikonfirmasi usai menghadiri kegiatan di Polres.

Kajari juga menyampaikan bahwa pihaknya sampai saa masih menunggu menunggu penghitungan nilai kerugian atas proyek tersebut dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jambi.

"untuk jumlah kerugiannya berapa banyak nanti akan kita sampaikan lagi ya," tutupnya.

Untuk diketahui, pada 15 Juni 2022 lalu, pihak Kejaksaan Negeri Tebo menahan 3 orang tersangka, Ketiganya ialah Ismail Ibrahim alias Mael yang merupakan ipar mantan Gubernur Jambi Fachrori Umar, selain itu jaksa juga menahan Kabid Binamarga pada dinas PUPR Provinsi Jambi Tetap Sinulingga, serta Direktur Nai Adhipati Anom, Suarto. (Red,ST)
Pos Terkait